Tak Sesuai Aturan Kemenkes, Inagic Indonesia Tarik Brosur

Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penarikan brosur-brosur yang tidak sesuai, seperti keterangan bahwa produk PT Enagic Indonesia telah diakui negara dengan mencantumkan logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Mesin “Kangen Water” merupakan sejenis medical device, dan kalimat yang menyatakan bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk yang menyehatkan dan/atau menyembuhkan. Maka, PT Enagic Indonesia menunjukkan hasil penarikan tersebut dan melakukan pemusnahan brosur sebagai aksi nyata dari pernyataannya.

Brosur-brosur yang telah dikumpulkan merupakan hasil kerja sama distributor dengan PT Enagic Indonesia yang telah dikerjakan terhitung sejak dikeluarkannya himbauan dari Kementerian Kesehatan.

Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia mengatakan, dalam menindak lanjuti penyebaran brosur yang tidak sesuai dengan aturan Kemenkes tersebut, PT Enagic Indonesia sudah  meminta kerja sama mitra usaha/distributor untuk menarik dan mengumpulkannya kemudian untuk secara bersama-sama memusnahkannya. Selanjutnya, PT Enagic Indonesia akan mengganti dengan brosur-brosur baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah ini, kami akan bekerja sama dengan Kemenkes untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat serta kepada seluruh mitra usaha/disributor melalui seminar, training, serta media online. Kami juga akan membentuk satuan tim tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kegiatan usaha distribusi dari mitra usaha/distributor. Langkah tersebut akan kami lakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku,”ujar Irei.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here