Manfaat Menyusun Laporan Keberlanjutan Perusahaan dan Tantangannya

Marketing.co.id – Artikel Marketing | Laporan keberlanjutan, atau lebih dikenal sebagai sustainability report, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan untuk membantu mengukur, memahami, dan menyampaikan pencapaian mereka dalam bidang ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para investor dan pemangku kepentingan. Meskipun pada awalnya laporan keberlanjutan tidak memiliki peranan penting atau kewajiban di setiap perusahaan, namun seiring perkembangan zaman serta permintaan pertanggungjawaban dari berbagai pihak dan aturan regulasi, laporan ini kini semakin diakui dan bahkan menjadi kewajiban.

sustainabilty

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan Peraturan OJK Nomor 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan, yang mengharuskan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun dan menyampaikan laporan keberlanjutan. Langkah ini juga didukung oleh Surat Edaran OJK Nomor 16/2021 yang mengeluarkan panduan teknis untuk penyusunan laporan tahunan dan laporan keberlanjutan bagi emiten dan perusahaan publik. Perkembangan global mengenai laporan keberlanjutan telah mendorong banyak perusahaan, baik yang beroperasi secara internasional maupun hanya di Indonesia, untuk menyertakan laporan keberlanjutan sebagai bagian integral dari laporan tahunan mereka atau sebagai entitas terpisah.

Namun, dengan kemajuan ini juga muncul berbagai kerangka kerja keberlanjutan yang berbeda dengan parameter penilaian yang bervariasi. Keberagaman ini telah menyebabkan laporan keberlanjutan menjadi terfragmentasi dan terkadang terlalu terbebani dengan informasi (Ho 2020; Bose 2020).

Pada bulan September 2020, IFRS Foundations telah menyebarkan survei pada 750 lebih perusahaan guna dapat memperoleh komentar lintas kelompok pemangku kepentingan, geografi, dan pengaturan ekonomi dalam memberikan masukan mengenai harmonisasi. Hasil survei menunjukkan adanya desakan dan permintaan untuk standar global guna meningkatkan konsistensi dan keterbandingan Laporan Keberlanjutan tersebut dengan hanya menggunakan 1 (satu) kerangka yang dapat digunakan secara wajib bagi perusahaan-perusahaan yang berada di tingkat global termasuk di Indonesia. Diharapkan dukungan luas IFRS Foundation dapat berperan secara aktif dalam meregulasi informasi keuangan terkait keberlanjutan (sustainability related financial information), dimulai dengan pengaturan mengenai perubahan iklim (climate-related disclosures) terlebih dahulu. Pada tanggal 26 Juni 2023, Dewan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB) telah mengeluarkan 2 (dua) dua standar pelaporan yang diharapkan nantinya akan diadopsi oleh jurisdiksi yaitu diterbitkannya IFRS S1 – General Requirements for Disclosure of Sustainability- Related Financial Information dan FRS S2 – Climate-Related Disclosures.

Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia mengatakan, “Terbitnya IFRS S1 dan IFRS S2 merupakan terobosan besar terkait dengan standar laporan keuangan keberlanjutan bagi entitas bisnis, investor, dan pasar modal di seluruh dunia. Penerbitan IFRS S1 dan IFRS S2 oleh ISSB akan membantu meningkatkan kepercayaan dan keyakinan dalam pengungkapan perusahaan terkait keputusan investasi dan alokasi modal yang lebih baik, dimana untuk pertama kalinya ada standar keberlanjutan yang lebih komprehensif, dapat dijadikan sebagai acuan dan bisa digunakan secara global.”

Secara umum, IFRS S1 nantinya akan mengatur bagaimana entitas mempersiapkan dan mengungkapkan informasi material tentang seluruh risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dihadapi baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. IFRS S2 sendiri nantinya akan menetapkan pengungkapan informasi mengenai risiko dan peluang terkait iklim dan dirancang untuk digunakan dengan IFRS S1.

Johanna Gani mengatakan “Secara umum, sudah banyak perusahaan Indonesia yang ingin mulai menerapkan prinsip keberlanjutan namun masih banyak mengalami kesulitan karena kondisi saat ini di mana setiap organisasi mempunyai kerangka (frameworks) pengukuran yang berbeda – beda dan banyaknya pertanyaan tentang apa saja yang dapat dan seharusnya dilaporkan dalam laporan keberlanjutan tersebut. Dengan adanya standar ISSB ini, diharapkan dapat membantu perusahaan melaporkan laporan keberlanjutan mereka secara akuntabel, dapat diverifikasi, berguna bagi pengambilan keputusan penggunanya, dan sesuai dengan standar global.”

“Penyusunan laporan keberlanjutan menjadi suatu hal yang penting, di mana kinerja perusahaan dapat dinilai langsung oleh regulator, masyarakat, organisasi lingkungan, media massa hingga investor, yang tentunya dapat meningkatkan reputasi dan kredibilitas suatu perusahaan. Selain itu, laporan ini juga dapat menjadi pedoman pengambilan keputusan dan tolak ukur prinsip keberlanjutan terkait dengan hukum, norma, serta standar kinerja perusahaan”, tambah Johanna.

“Kami juga baru saja mengadakan seminar bertemakan “Understanding Key Aspects of ESG Accounting in Indonesia” pada 21 Juni 2023 yang ditujukan bagi peserta eksternal dan pada tanggal 31 Juli 2023 bagi peserta internal. Acara ini menghadirkan Ibu Elvia R. Shauki selaku Anggota DSAK IAI dan TF-CCR IAI dan salah satu partner kami, Ibu Renie Feriana selaku Risk & Regulatory Partner Grant Thornton Indonesia, yang kami harapkan dapat memperluas pengetahuan perusahaan dalam pembuatan dan pengenalan akan laporan kerbelanjutan,” lanjut Johanna.

“Menyadari betapa pentingnya laporan keberlanjutan pada saat ini dan ke depannya, Grant Thornton Indonesia menetapkan komitmen keberlanjutan pada organisasi kami dan memasukkannya ke dalam laporan keberlanjutan yang kami susun. Selain itu tentunya Grant Thornton Indonesia juga siap membantu perusahaan-perusahaan dalam menetapkan strategi dan manajemen keberlanjutan serta membantu menyiapkan maupun meninjau laporan keberlanjutan mereka,” tutup Johanna.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here