IDAI Rekomendasikan 6 hal Terkait PTM di Sekolah

Marketing.co.id – Artikel Marketing | Sejak awal tahun 2022, pemerintah Indonesia mulai mengizinkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. PTM adalah kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah yang melibatkan sebagian atau seluruh siswa/i dan guru dalam waktu lebih singkat. Dalam kondisi normal, kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung lebih dari 6 jam, sedangkan PTM hanya 4 hingga 6 jam per hari.
Di tengah peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan munculnya varian baru Omicron, pelaksanaan kegiatan PTM di sekolah sempat diberhentikan dengan ditemukannya beberapa kasus positif di beberapa sekolah. Namun, beberapa sekolah yang sempat ditutup kembali dibuka dan PTM tetap dilakukan secara terbatas sesuai anjuran pemerintah untuk menjaga keamanan kegiatan belajar mengajar.
Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat risiko-risiko dengan kembali dilaksanakannya kegiatan pertemuan tatap muka di sekolah, salah satunya risiko terpaparnya anak terhadap Covid-19. Risiko ini semakin relevan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di beberapa kota besar di tengah merebaknya varian baru Omicron. Lantas, manajemen risiko yang baik sangat diperlukan untuk mengawasi jalannya proses pembelajaran tatap muka secara aman.
Baca juga: Gerakan Nusantara 2021, FFI Fokus Persiapan PTM Terbatas
Terkait PTM yang masih diberlakukan di beberapa sekolah di tengah masih berkecamuknya varian Omicron, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan beberapa hal.

  1. Guru dan petugas sekolah harus vaksin Covid-19 dosis lengkap

Vaksin Covid-19 terbukti bisa meningkatkan antibodi atau kekebalan terhadap virus corona apapun variannya, termasuk varian Delta, dan Omicron, dan lain sebagainya. Kekebalan terhadap virus corona akan semakin besar jika seseorang telah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap, atau bahkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Satgas Covid-19 mencatat per 17 Januari 2022, dari target 208.265.720 orang, sebanyak 176.629.941 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1. Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis 2 sebanyak 119.992.852 orang, dan vaksin dosis 3 sebanyak 1.341.248 orang. Dengan realisasi vaksin Covid-19 dosis lengkap yang sudah melebihi 50% dari target, diharapkan kegiatan PTM dapat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan cluster baru.

  1. Anak-anak sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap dan tanpa komorbid

IDAI merekomendasikan hanya anak-anak yang mendapat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap dan tidak memiliki komorbid yang bisa mengikuti PTM terbatas di sekolah. Pasalnya, anak-anak rawan tertular atau menularkan virus corona saat berkegiatan di luar rumah, termasuk sekolah. Apalagi, daya tahan tubuh anak-anak tidak sebesar orang dewasa dan mudah melemah. “Saat masa pertumbuhan, anak-anak cenderung lebih mudah sembuh dari penyakit, termasuk Covid-19, tapi ini tidak boleh menjadi alasan untuk lengah akan virus corona,” kata dr. Argie.
Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun sejak Desember 2021. Oleh karena itu, jika ingin mengikuti PTM, pastikan bahwa siswa/i telah menjalankan vaksinisasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
Sedangkan bagi anak yang memiliki komorbid, dan ingin mengikuti PTM di sekolah, maka harus menyertakan surat rekomendasi dari dokter. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

  1. Mendapatkan imunisasi dasar lengkap

Selain mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap, siswa/i yang mengikuti PTM diimbau untuk mendapatkan imunisasi secara lengkap. Kemenkes telah menerapkan imunisasi rutin lengkap untuk anak usia 0-18 tahun. Jadi, imunisasi bukan hanya untuk balita.
Setelah 5 tahun, anak-anak harus mendapatkan berbagai imunisasi seperti DTP (Difteri, Tetanus, dan Pertusis), dan MMR (Measles, Mumps, dan Rubella atau lebih dikenal dengan sebutan Campak, Gondongan, dan Rubella) pada usia 6 tahun. Lalu, imunisasi influenza sekali per tahun. Imunisasi Tifoid setiap 3 tahun sekali. Imunisasi HPV dan dengue mulai usia 9 tahun ke atas.

  1. Patuh pada protokol kesehatan

Memasuki awal tahun 2022, kasus Covid-19 varian Omicron terus merangkak naik signifikan dibanding akhir Desember 2021. Dengan demikian, semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah harus tetap mengajarkan anak-anak untuk patuh terhadap protokol kesehatan serta mempersiapkan kondisi yang aman dan nyaman untuk kegiatan pembelajaran.

PTM
Siswa sedang melakukan PTM di sekolah

Anak-anak harus selalu mengenakan masker di sekolah dengan baik dan benar, dan pihak sekolah juga harus  menyediakan sarana cuci tangan yang memadai. Selain itu, pihak sekolah juga harus mengimbau anak-anak agar selalu mengatur jarak belajar antar siswa/i, mencegah kerumunan di sekolah dengan mengatur jam masuk, istirahat dan pulang sekolah secara bergiliran.

  1. Tidak ada paksaan mengikuti PTM

Pendidikan memang hal penting bagi setiap anak bangsa. Namun, sekolah tidak boleh memaksa setiap anak mengikuti PTM di tengah pandemi Covid-19. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih PTM atau daring. Bagi orang tua yang memilih anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara daring, maka pihak sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
Baca juga: Dampak Pembelajaran Secara Daring Bagi Tenaga Pengajar

  1. PTM memperhatikan kasus Covid-19

Kegiatan PTM terbatas di sekolah juga harus memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, kegiatan PTM harus dihentikan sementara untuk tracing.
Sebagai informasi Kegiatan PTM terbatas di sekolah berlangsung setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat menteri, terdiri dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.
“Semua pihak, termasuk guru dan petugas sekolah, serta siswa/i harus mematuhi aturan SKB 4 menteri agar kegiatan PTM berlangsung aman dan tidak menimbulkan cluster Covid-19 di sekolah. Selain itu, PTM terbatas sekolah akan menjadi aman apabila dapat berjalan sesuai rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),” ujar dr. Tubagus Argie, AHCS Claim Management Allianz Life Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here