Marketing.co.id – Berita Marketing | PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) mulai 1 Juli 2022 bagi 75 juta pelanggan rumah tangga demi menjaga daya beli masyarakat dan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Penyesuaian tarif listrik non-subsidiĀ hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
“Kira-kira untuk rumah tangga, hanya sekitaran 2,5 juta pelanggan akan mengalami penyesuaian tarif listrik non-subsidi. Bandingkan jumlah rumah tangga yang tidak terdampak ada lebih dari 75 juta, itu sedikit sekali pengaruhnya,ā kata Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN dalam diskusi daring “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” yang digelar Forum Merdeka Barat 9.
Pelanggan rumah tangga ini terdiri dari beberapa golongan, yaitu R1 dan R2 hingga R3. R1 sendiri pun dibagi menjadi dua yaitu, pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi.
āR1 yang subsidi adalah untuk masyarakat yang tidak mampu. R2 dan R3 jumlahnya 1,7 juta. Yang R3 di atas 6.600 VA totalnya hanya 300 ribu,” ungkapnya.
Bob melanjutkan, pelanggan PLN sebenarnya terdiri dari empat kelompok besar. Yakni pelanggan rumah tangga (Residensial), pelanggan bisnis, pelanggan industri dan pelanggan publik.
āHampir semua tipe pelanggan ini mendapatkan subsidi. Di bisnis misalnya, ada bisnis berskala kecil seperti UKM, ini disubsidi. Begitupun pemerintah, pemerintah paling bawah seperti desa mendapatkan subsidi,” terang Bob.Ā
Keuangan PLN Stabil
Terkait kondisi keuangan PLN, Bob menjelaskan, saat ini masih stabil dan sangat bagus. Hal itu terjadi karena pihaknya melakukan penghematan, menambahkan revenue, serta menganalisa kembali investasi dan pengeluaran-pengeluaran. Sehingga memperoleh keuntungan Rp13,1 triliun.
āJadi kondisi keuangan bagus dan tahun ini kami melakukan re-efisiensi dari hulu sampai hilir, meningkatkan penjualan yang semakin besar dengan kekuatan digitalisasi,ā imbuh Bob.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.
“Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu di setup oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu,” bebernya.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.
“Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN,” tutupnya. (AB)