Ini 4 Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Pengajuan Pinjaman Pribadi

shutterstock_152657705

Ada banyak bank di Indonesia yang memberi penawaran untuk pinjaman. Anda juga harus jeli mencari pinjaman pribadi yang terbaik untuk modal usaha Anda. Namun, sebelum Anda mengajukan pinjaman pribadi lebih baik perhatikan dahulu 4 hal berikut :

1. Syarat kelayakan pinjaman pribadi
Bagi Anda yang membutuhkan dana untuk modal usaha bisa mengupayakan melalui pinjaman pribadi. Ada beberapa syarat yang diberikan oleh bank sebelum pengajuan pinjaman pribadi yaitu,
• Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
• Umur minimum 21 tahun dan umur maksimum pada saat kredit lunas 55 tahun
• Status: Karyawan Tetap atau Professional dengan masa kerja minimal 1 tahun
• Penghasilan minimal Rp. 2.500.000,- per bulan

2. Membayar lebih awal
Apabila membayar tagihan kartu kredit lebih disarankan lebih awal agar penghasilan tidak habis, ternyata hal itu tidak berlaku bagi pembayaran pinjaman pribadi. Beberapa bank bahkan mengenakan biaya penalti bagi peminjam yang hendak melunasi pinjaman pribadi mereka lebih cepat dari kesepakatan. Hal ini akan berpengaruh pada tingkat bunga yang diperoleh bank. Biaya pelunasan awal biasanya persentase (sekitar 2% sampai 3%), dibebankan pada saldo pinjaman pada saat pelunasan.

3. Bunga flat
Pinjaman pribadi memiliki bunga flat yang berasal dari biaya yang dikenakan atas pokok pinjaman Anda selama jangka waktu pinjaman. bunga selalu dikenakan pada jumlah awal pinjaman Anda. Oleh karena itu, tidak peduli berapa banyak pinjaman Anda yang telah disetor, peminjam masih harus membayar bunga yang dihitung penuh pada awal pinjaman Anda.
Contoh bagaimana suku bunga bekerja: Misalkan Anda meminjam Rp 10 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 10% per tahun. Para beban bunga akan menjadi Rp 1 juta setiap tahun sampai jumlah seluruh pinjaman diselesaikan / dilunasi (yaitu suku bunga adalah Rp 1 juta setiap tahun terlepas dari berapapun saldo pinjaman Anda).

4. Denda akibat terlambat bayar
Anda harus mewaspadai cara pembayaran pinjaman pribadi. Pasti sebelumnya Anda sudah setuju dengan pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Bila di tengah jalan, Anda gagal membayar cicilan pinjaman maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi ketika Anda dikenakan denda. Satu, kreditur memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap Anda. Kedua, bank bisa mengurangi saldo kredit dari rekening bank Anda (jika meminjam di bank yang sama) untuk mengimbangi jumlah utang pada pinjaman Anda. Jika peminjam telah mengajukan permohonan pinjaman dengan agunan, bank bisa menyita aset yang ditetapkan sebagai jaminan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here