Catat, Dua Hari Lagi IMEI Berlaku

Marketing – Pemberitaan tentang IMEI seolah luput dari perhatian di saat pandemi Covid-19. Apa sih IMEI? Yang pasti ini bukan nama orang. IMEI merupakan kependekan dari (International Mobile Equipment Identification), sebuah kebijakan untuk memvalidasi apakah sebuah ponsel atau smartphone berasal dari selundupan atau black market (BM).

Mengapa kebijakan tersebut perlu diberlakukan? Karena harga smartphone BM atau selundupan harganya bisa jauh lebih murah dari smartphone di pasar resmi. Smartphone BM juga dituding jadi biang keladi anjloknya penjualan smartphone lokal. Suatu ironi, di satu sisi smartphone BM bebas melenggang masuk pasar Indonesia tanpa pajak, di sisi lain produsen smartphone lokal mesti berjibaku memenuhi kewajiban TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk setiap produknya, yang semuanya memakan biaya ratusan miliar rupiah.

Negara juga jelas dirugikan, karena smartphone BM tidak membayar pajak. Smartphone BM yang marak dalam tiga-empat tahun terakhir ini, berpotensi menghilangkan pajak sebesar Rp2,8 triliun bagi negara. Itu baru hitung-hitungan dalam setahun, bagaimana kalau 3 – 5 tahun, tinggal kalikan sendiri.

Tidak mengherankan jika pemerintah dan pabrikan smartphone, terutama lokal/nasional getol mendorong agar kebijakan validasi IMEI diberlakukan sesuai jadwal. Jika sesuai rencana, maka beleid tersebut bakal berlaku 18 April 2020. Ada tiga kementerian yang meneken kebijakan ini, yaitu Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian.

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau BM yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

“Insyallah dalam dua hari ini akan selesai. Sedangkan untuk dasar hukumnya sedang kami koordinasikan dengan Menko Polhukam. Sebelum tanggal 18 April diharapkan sudah selesai. Pada Intinya aturan skema whitelist sudah disepakati oleh seluruh eksosistem industri dan pihak kementerian terkait, Kemkominfo, Perindustrian, dan Perdagangan,” ungkap Nur Akbar, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nur Akbar (tengah) Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menurut Akbar, memang ada perubahan dari aturan sebelumnya dimana ada penyesuaian pengaturan IMEI. Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) sudah tidak akan digunakan lagi, digantikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS yang akan terintegrasi dengan dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.

Instalasi CEIR di Cloud sudah siap. Untuk kapsitas CEIR sendiri mencapai 1 miliar triplet (IMEI-MSISDN-IMSI). “Hanya tinggal menunggu data dump dari operator. Sedangkan API untuk koneksi semua stakeholder sudah siap. Kemudian untuk integrasi dengan pihak operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren dalam proses koneksi, H3I dalam uji PING test. Intinya sudah tidak ada masalah,” papar Akbar saat Talkshow melalui Zoom Meeting yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), 15 April 2020.

Menurut Akbar, nantinya aturan tersebut tidak akan mengganggu pada pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua ATSI  menyatakan kesiapan terhadap pemberlakukan validasi IMEI. Menurutnya pelaku industri sudah terlalu lama memberi kesempatan barang-barang ilegal tersebut. Namun satu prinsip yang dari awal dipegang kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen, tanpa satu hal yang memberatkan.

Dia menyebut, saat ini ada sekitar 280 juta pengguna aktif handphone di Indonesia. Karena itu, ketika kebijakan ini diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada.

“Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati. Tanggal 18 April, gong harus tetap dipukul,  aturan IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada penyempurnaan, akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100% selesai. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna diawal, contoh seperti awal diberlakukan registrasi prabayar, semua baru bisa berjalan dengan baik setelah 2 tahun,” tutur Merza.

Mendekati pemberlakukan validasi IMEI, Masyarakat mesti berpikir ulang jika ingin membeli smartphone BM. Andaikata ada yang membeli smartphone BM setelah tanggal 18 April, begitu diaktifkan tidak akan mendapatkan sinyal dari operator selular, karena terkena mekanisme whitelist atau normally closed.

Tidak hanya ponsel BM, para turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler alias kena whitelist. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Bagaimana dengan smartphone yang dibeli di luar negeri? Masyarakat masih diperbolehkan membeli ponsel di luar negeri setelah aturan IMEI berlaku. Namun mereka harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen agar dapat digunakan di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.