Buka Usaha Dengan Pinjaman Plus Agunan? Mengapa Tidak?

Bila Anda sedang menari modal usaha, tak ada salahnya memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan agunan dari lembaga keuangan. Pinjaman dengan agunan tentu berbeda dengan KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang lebih umum dikenal masyarakat. Pinjaman dengan agunan memerlukan jaminan dari para debitor ketika mereka hendak mengajukan dana ke lembaga keuangan. Mau mencoba fasilitas ini? Pahami dulu serba-serbi mengenai pinjaman dengan agunan.

Definisi Pinjaman Dengan Agunan

Secara umum, pinjaman dengan agunan berarti agunan atau jaminan yang harus diserahkan sang debitor saat mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Dalam proses pemberian dana, bank akan meminjamkan sejumlah dana tanpa proses yang berbelit-belit karena ada agunan atau jaminan yang diserahkan pihak debitor. Itulah mengapa pinjaman dengan agunan ini dananya lebih cepat cair dibanding KTA.

Agunan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berarti jaminan tambahan yang diserahkan debitor kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Mayoritas nasabah memberikan agunan berupa emas, properti atau kendaraan, sebab nilai jualnya relatif besar sehingga bisa meyakinkan bank untuk memberikan kredit. Selain tiga agunan tersebut ada pula agunan lain yang bisa diberikan sebagai jaminan yaitu biji kopi, hewan ternak, surat berharga dan lainnya.

Jenis-jenis Agunan

Undang-Undang mencatatkan bahwa terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Penjelasan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 8 UU yang Diubah. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.

Biasanya jaminan tambahan ini diharuskan karena bank menganggap jaminan pokok Anda bernilai rendah. Jaminan tambahan yang bernilai tinggi misalnya adalah tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat HM/HGU/HGB dan IMB.

Cara Mengajukan Pinjaman Dengan Agunan

Bagi Anda yang sedang memerlukan dana cepat untuk modal usahabisa menggunakan cara ini. Syarat yang harus dipenuhi antara lain :

  • Warga Negara Indonesia
  • Surat Keterangan Berkewarganegaraan Indonesia bagi WNI keturunan.
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun.
  • Mempunyai pekerjaan tetap sebagai karyawan atau wiraswasta yang telah menjalankan usahanya dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
  • Memiliki NPWP Pribadi untuk nilai kredit > Rp. 100 juta atau SPT Pasal 21 Form A1 untuk pemohon dengan nilai kredit > Rp 50 juta s/d < Rp. 100 juta.
  • Menyerahkan dokumen untuk memperkuat persyaratan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan bangunan (IMB) jika menjaminkan rumah. Jika menjaminkan kendaraan bisa menyerahkan BPKB kendaraan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here