Ketika Sampah Jadi Masalah, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

[Reading Time Estimation: 3 minutes]

Marketing.co.id – Berita marketing | Menurut laporan Indonesian marine Debris Hotspots yang dirilis Bank Dunia, Indonesia menghasilkan 175.000 ton sampah dan sekitar 14% atau 24.500 ton per hari merupakan sampah plastik. Sayangnya, 81% sampah di Indonesia tidak dipilah dan belum dikelola dengan baik sehingga sulit didaur ulang dan dapat berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau justru terbuang ke laut. Permasalahan sampah ini siapa yang harus bertanggung jawab?

Baca Juga: Mengelola Sampai Mulai dari Rumah

Dalam webinar diskusi media yang diadakan Forum Jurnalis Online soal Kemitraan Pengelolaan Sampah, Rabu (13/1), narasumber dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat bahwa penanganan sampah perlu kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri dan seluruh lapisan masyarakat.

Kolaborasi ini akan menjadi kemitraan yang inklusif dalam upaya penanganan sampah, baik yang ada di darat maupun di laut. Dengan adanya keterlibatan lebih banyak pihak, penanganan sampah bukan lagi sekadar kerja sama bisnis seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Tapi lebih dari itu, sampah adalah masalah lingkungan yang harus diselesaikan bersama.

Baca Juga: Kurangi Sampai Plastik, Danone dan Grab Berkolaborasi

Asisten Deputi Pengembangan Industri  Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, mengatakan perlunya membangun kebiasaan atau habit untuk mengelola sampah ini dari awal bagi masyarakat Indonesia. Artinya, mulai dari tingkat playgroup perlu adanya program pendidikan bagaimana cara pengolaan sampah yang baik dan benar.

“Jadi, masyarakat harus dididik dari tingkat dini. Jika Jepang, Singapura, dan negara-negara di Eropa bisa melakukan itu, kenapa Indonesia tidak bisa? Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu juga dilibatkan dalam sinergi untuk pemecahkan permasalahan sampah ini,” ujarnya.

Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan perlunya membangun format ideal yang mensinergikan antara semua pihak dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia.  “Jadi pemerintah punya kewajiban, masyarakat punya kewajiban, dan produsen ada kewajiban. Jadi kita padankan, ini format ideal yang harus kita bangun. Soal kemitraan itu next step, yang penting kita harus sepakat dulu, memahami pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Komitmen Kabupaten Pasuruan Ciptakan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa Kemenperin telah mendorong industri, termasuk industri plastik untuk menerapkan presentasi industri hijau dalam kegiatan industrinya. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.3 tahun 2015 tentang Industri.

Menurut Taufiq, pengelolaan manajemen sampah yang baik perlu melibatkan semua stakeholder, jadi tidak hanya industri saja. Jadi dalam hal pelaksanaan EPR atau Extended Producer Responsibility, industri juga memerlukan dukungan dari banyak pihak. Artinya, tidak hanya produsen saja yang dimintakan tanggung jawabnya terhadap sampah yang dihasilkan, tapi seluruh stakeholder harus ikut terlibat dalam penanganan sampah tersebut.

Masih rendahnya penerapan EPR, lanjut Taufiq, salah satunya adalah disebabkan kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah terutama infrastruktur milik pemerintah. Selain itu, tidak adanya insentif yang diberikan kepada bisnis industri yang telah menerapkan EPR juga industri daur ulang. Kemudian, tidak ada kewajiban mengikat bagi pelaku usaha dalam bentuk laporan wajib pada program EPR ini.

Baca Juga: Tukar Sampah Plastik jadi Perlindungan Asuransi

“Yang tak kalah penting adalah karena belum ada aturan turunan dari UU 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga pemerintah daerah belum mengeluarkan peraturan yang mengikat perusahaan yang menghasilkan limbah. Karena itu, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dan industri dalam menerapkan EPR di Indonesia,” ujarnya.

Direktur Sustainable Waste Indonesia (SWI) Dini Trisyanti mengatakan pemerintah perlu juga merangkul sektor informal dalam pengelolaan sampah ini. Hal ini mengacu pada data survei SWI yang menunjukkan bahwa 82% dari pengumpulan plastik di Indonesia dikontribusi dari sektor informal.  “Sehingga advokasi kami juga mengarahkan bahwa sektor informal ini harus dirangkul, harus disertakan dalam sebagai program pemerintah untuk lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga: Meraup Miliaran Rupiah dari Gunung Sampah

Dia juga sepakat dengan adanya kolaborasi semua stakeholder dalam penanganan masalah sampah di Indonesia.  “Semua memang harus berperan, baik pemerintah, industri, distributor, konsumen, itu semua punya peran. Membuang sampah dengan benar, memilah sampah dengan benar, ini kuncinya kalau kita mau membuat kolaborasi yang baik,” katanya.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing dan Berita Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here