Marketplace Jadi Pemungut Pajak dan Strategi Baru Bagi UMKM dan Brand eCommerce

0
6 Cara Menggunakan Intuisi untuk Meraih Kesuksesan Bisnis
Young asian woman standing and thoughtful how to present planing of project on board in meeting room, copy space
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketplace Jadi Pemungut Pajak: Apa Dampaknya bagi Dunia Pemasaran Digital?

Marketplace jadi pemungut pajak, apa dampaknya bagi dunia pemasaran digital?

Marketing.co.id – Berita UMKM | Dunia eCommerce Indonesia kini memasuki babak baru. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini artinya, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, dan sejenisnya kini wajib memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap pelapak.

Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan fiskal, tapi juga tentang perubahan fundamental dalam hubungan antara negara, marketplace, brand, dan pelaku UMKM digital. Maka, brand dan pemasar pun dituntut untuk lebih siap dalam mengelola dampak strategisnya.

Dalam PMK 37/2025 disebutkan bahwa marketplace menjadi pemungut pajak otomatis dari transaksi pelapak, besaran pajak 0,5% dari omzet kotor (bruto), berlaku bagi pelapak yang tidak menyerahkan dokumen pengecualian, dan berlaku efektif mulai 14 Juli 2025.

Tidak semua pelapak online otomatis dikenai pajak. PMK 37/2025 menyebut dua kondisi yang dapat dikecualikan alias tidak dipungut pajak. Pertama, pelapak dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun yang menyerahkan surat pernyataan omzet serta NPWP atau NIK kepada platform. Kedua, pelapak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak. Marketplace wajib menyediakan sistem agar para pelapak bisa mengunggah dokumen tersebut dan memproses pengecualian.

Dampak strategis bagi pemasar dan brand

Penyesuaian Harga dan Profit Margin

Bagi pelapak kecil, potongan 0,5% bisa memengaruhi margin yang sudah tipis. Oleh karena itu, brand perlu menyiapkan strategi kompensasi, edukasi, atau bundling agar harga tetap kompetitif.

Customer Experience dan Kepercayaan Konsumen

Adanya perubahan harga karena pemotongan pajak bisa menimbulkan pertanyaan dari konsumen. Edukasi transparan dan komunikasi yang tepat di laman produk dan checkout menjadi penting.

Peran Baru Marketplace sebagai Agen Fiskal

Marketplace bukan lagi hanya tempat jualan, melainkan agen pemungut pajak. Artinya, brand perlu menyesuaikan SOP, integrasi API, dan sistem backend agar sinkron dengan sistem perpajakan baru.

Strategi konten edukatif untuk pelaku UMKM

PMK ini memberi peluang baru bagi brand untuk tampil sebagai fasilitator pertumbuhan UMKM. Beberapa ide aktivasi konten di antaranya membuat webinar “Pajak untuk Pelapak Online”, modul interaktif “Cara Urus SKB dan Pengecualian PPh”, kampanye sosial #UMKMPatuh #JualanPakaiNPWP, dan kolaborasi dengan kampus, inkubator bisnis, atau komunitas seller.

Dari kepatuhan menuju ekosistem berkelanjutan

Kebijakan pajak digital ini bukan sekadar pungutan, melainkan penguatan fondasi ekonomi digital yang sehat dan adil. Marketplace, brand, dan pelaku usaha kini memegang peran kunci untuk memastikan transisi ini berjalan mulus dan produktif.

Bagi pemasar, inilah waktunya untuk memimpin bukan hanya dalam awareness dan engagement, tetapi juga dalam literasi dan pemberdayaan pelaku usaha. Karena, masa depan bisnis digital tak bisa lagi dilepaskan dari peta regulasi fiskal yang semakin dinamis.