Tahun Depan UKM Kena Pajak

foto: istimewa

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk membebankan pajak penghasilan (PPh) bagi industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mulai tahun depan. Hal ini mengacu kepada klausul Undang-Undang Pajak, bahwa setiap warga negara tak terkecuali harus membayar pajak.

“Pada dasarnya ini tentang UU pajak bahwa setiap warga negara harus membayar pajak. Jadi kalau ada bebas 100% itu tidak bisa. Jadi UKM ya pajaknya dikenakan tapi diminimalkan sekali,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Menurut Syarif, pajak yang akan dibebankan kepada UKM tergantung dari pendapatan. Pendapatan hingga Rp 300 juta per tahun akan dibebankan pajak sebesar 0,5% dan pendapatan Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak 2%. “Ini masih kita bahas lagi, mudah-mudahan bisa final secepatnya,” katanya.

Syarif menegaskan, hingga tahun 2011 pemerintah belum akan membebankan pajak kepada UKM. Hal tersebut dilakukan untuk sosialisai dan semacam kemudahan yang diberikan kepada UKM terlebih dahulu.

Berdasarkan pembicaraan terakhir dengan Menteri Keuangan, Syarif mengakui memang sempat ada rencana beban pajak sebesar 3% namun terjadi devaluasi alias pengurangan nilai menjadi 2%.

“Ini juga akan dibicarakan lebih lanjut. Tapi berdasarkan pembicaraan terakhir itu 2%. Dan yang jelas UKM itu harus bayar pajak, ngga boleh nol,” pungkasnya. (sumber: detik finance)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here