[Survei] Cuti Melahirkan Pengaruhi Pilihan Tempat Kerja 

cuti hamil dan melahirkan
ilustrasi/unsplash

Marketing.co.id – Berita Lifestyle | Mayoritas pekerja (91%) mengatakan jika ketersediaan cuti hamil dan melahirkan yang memadai memengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Ini terjadi pada baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki.

Meskipun, lebih banyak karyawan perempuan yang menyatakan, isu cuti melahirkan ini jadi pertimbangannya.  Hasil ini didapat dari survei Populix terhadap 683 pekerja, hanya 9% pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.

Survei ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.

Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16% menyebut 2 bulan. Sementara, pekerja yang telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2% sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.

Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan Perempuan (ibu dan bayinya).

Namun, cuti melahirkan dinilai  dapat memengaruhi performa karyawan Perempuan (49%). Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki.

Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei ini diketahui bila cuti melahirkan untuk Ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja. “Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi.

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati semua karyawan. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.  Lalu hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan.

Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam  UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah. Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang. Sedang 74% menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Lebih lanjut Vivi menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39% responden). “Dan, umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” tutup Vivi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here