Gillette Musnahkan 1,5 Juta Pisau Cukur Palsu di Indonesia

0
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Consumer Goods | Perusahaan FMCG global, P&G Indonesia, melalui merek Gillette, kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memerangi peredaran produk palsu. Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang signifikan, Gillette berhasil mengamankan dan memusnahkan sekitar 1,5 juta pisau cukur palsu dan tiruan yang menyerupai merek dagang mereka. Langkah ini mencatat rekor sebagai salah satu pemusnahan pisau cukur tiruan terbesar yang pernah dilakukan di Indonesia hingga saat ini.

Pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa di tahun 2023, di mana Gillette memusnahkan 800.000 pisau cukur palsu. Tahun ini, Gillette berkolaborasi erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak produk-produk tiruan yang berpotensi membahayakan konsumen.

Maraknya pisau cukur tiruan di pasar Indonesia menjadi perhatian serius. Produk palsu ini memiliki kualitas yang tidak terjamin dan dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi pengguna.

Mikhael Hintono, Brand Director Gillette Indonesia, menegaskan bahwa keselamatan konsumen adalah prioritas utama. “Memberikan produk dengan standar tertinggi tetap menjadi prioritas kami, termasuk keamanan, pengemasan, dan distribusi sesuai regulasi. Peredaran produk tiruan kembali marak dan berpotensi membahayakan konsumen. Kami menghargai langkah tegas Bea Cukai, PPNS, serta Kepolisian RI dalam mengamankan 1,5 juta produk palsu ini,” ujar Mikhael Hintono.

Produk asli Gillette diproduksi di fasilitas berteknologi maju dengan mengikuti standar internasional dan melalui pemeriksaan kualitas yang ketat. Sementara itu, produk palsu tidak memiliki jaminan standar kualitas maupun keamanan material seperti produk asli.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut baik langkah kooperatif dari Gillette. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa produk tiruan ini berhasil diidentifikasi melalui sistem pemantauan dan inspeksi lapangan, termasuk di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami mengapresiasi Gillette Indonesia yang kooperatif dalam menanggapi laporan pisau cukur tiruan. Pemusnahan ini membantu kami mencegah peredaran barang palsu kembali dijual atau disalahgunakan di pasaran,” jelas Tarto Sudarsono.

Senada dengan hal tersebut, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum PPNS, menekankan pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). “Kami menghimbau kepada para konsumen untuk dapat mengedepankan ketelitian dalam membeli suatu produk mengingat potensi gangguan kesehatan atas produk palsu, dan kami juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan barang palsu mengingat adanya implikasi pidana,” kata Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, seraya menegaskan komitmen untuk terus mengawasi peredaran barang tiruan.

Dalam proses pemusnahan, Gillette menggandeng Waste4Change, perusahaan manajemen sampah berkelanjutan. Kolaborasi ini memastikan bahwa 1,5 juta produk tiruan tersebut tidak hanya dimusnahkan, tetapi juga didaur ulang. Hal ini menunjukkan komitmen Gillette terhadap pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.