Upaya Sinergi Pemerintah & Pengembang Dorong Sektor Properti

Marketing.co.id – Berita Properti I Pandemi Covid-19 membuat progres program sejuta rumah milik pemerintah yang mengalami perlambatan realisasi. Begitu pun nasib para pengembang properti yang mengalami kesulitan dalam membangun atau menjual produk. Kondisi ini mendorong pemerintah dan pengembang melakukan inovasi dalam berinvestasi pada sektor properti.

Kementerian PUPR

Direktur Kepatuhan Intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusuf Hariagung mengatakan, bahwa pemerintah – dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berkewajiban menyediakan rumah sebagai kebutuhan pokok setiap warga. Sejak 2015, Kementerian PUPR memiliki program sejuta rumah dan hingga 2019, program tersebut sudah membangun 4,8 juta rumah. Sayangnya, program tersebut terkendala oleh wabah korona yang mulai menerpa pada awal tahun ini.

Baca juga:  BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR FLPP

“Realisasi program sejuta rumah pada 2020 sampai Agustus lalu sekitar 260 ribuan unit. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi Agustus 2019 yang mencapai 600 ribuan rumah. Kami meyakini target sejuta rumah pada tahun ini dapat tercapai,” ujar Yusuf dalam webinar bertema “Investasi dan Promosi Properti saat Pandemi” yang diselenggarakan Jagatbisnis.com.

Menurut Yusuf, program sejuta rumah pada 2020 dapat terwujud dengan kontribusi dari skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan subsidi selisih bunga sebanyak 200 ribu unit. Kemudian program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, rumah susun, dan rumah khusus sekitar 200 ribuan unit. Sisanya, dapat dipenuhi dari pembangunan rumah oleh pelaku usaha dan masyarakat sendiri.

Salah satu insentif pemerintah untuk menggenjot pembangunan rumah umum berupa bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Bantuan ini seperti alan lingkungan, tempat pengelolaan sampah terpadu serta sistem air bersih. Ada pula Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya berupa peningkatan kualitas sebesar Rp17,5 juta. Dari sisi perizinan, pihaknya melakukan penyederhanaan tahapan dari 33 menjadi 11. Begitu pun lama proses perizinan dipercepat dari 944 hari menjadi 44 hari.

Baca juga: Ingin Mengajukan KPR Subsidi Syariah? Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie menyoroti bahwa pada masa awal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertumbuhan properti menurun drastis. Namun, ketika PSBB transisi dijalankan penjualan properti mulai menggeliat – terutama di Jabodetabek dan Banten.

“Di masa pandemi, pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan keringanan pajak, baik berupa pemotongan atau penundaan pembayaran. Kami juga meminta pengurangan biaya operasional seperti listrik dan air. Hal tersebut sudah dikoordinasi dengan pemerintah dan asosisasi pengusaha terkait hal ini,” tutur Hari.

Sedangkan kepada pengembang, dia berharap para pengembang untuk merestrukturisasi kewajiban kepada perbankan agar tetap bertahan di masa pandemi. Langkah efisiensi perlu dilakukan pula, semisal pengembang fokus pada aset yang sudah ada dan tidak membeli tanah baru.

“Pembangunan pun lebih baik berupa rumah tapak daripada apartemen. Ini karena pembangunan rumah tapak tidak mesti secara besar seperti apartemen. Termasuk juga membangun rumah yang sesuai dengan kebutuhan,” imbuh dia.

Marketing.co.id | Portal Berita Bisnis & Marketing

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.