Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Wajib untuk Transaksi Keuangan Daring

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Digital & Tech | Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan ini menegaskan penekanan pada keamanan transaksi elektronik, khususnya di sektor keuangan, dengan memperkenalkan Pasal 17 Ayat 2a yang mengamanatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi dalam transaksi daring yang memiliki risiko tinggi.

tanda tangan elektronik
Pastikan transaksi keuangan digital kamu menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan OJK.

Menurut penjelasan resmi, transaksi elektronik berisiko tinggi mencakup transaksi keuangan yang tidak melibatkan tatap muka fisik atau transaksi keuangan digital. Hal ini sejalan dengan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mencatat peningkatan jumlah laporan penipuan transaksi daring dari tahun 2017 hingga 2022, dengan mayoritas laporan terkait penipuan transaksi daring.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyepakati interpretasi Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024, menekankan bahwa TTE tersertifikasi wajib digunakan untuk mengamankan transaksi keuangan tanpa tatap muka. Hal ini diperkuat oleh Ahmad Nasrullah dari OJK dalam sebuah seminar nasional di Bali.

Langkah ini disambut baik oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, yang menyatakan bahwa penguatan penggunaan TTE tersertifikasi merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang inovatif. Komisi I DPR RI juga menekankan pentingnya memasukkan TTE dalam revisi kedua UU ITE untuk menjaga keamanan data di era digital.

Dalam penerapannya, TTE tersertifikasi akan melakukan verifikasi data para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen tersebut. Proses verifikasi ini dilakukan dengan membandingkan data biometrik dan data kependudukan.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menyambut baik langkah ini. Dia mengatakan bahwa TTE tersertifikasi akan mendukung digitalisasi layanan multifinance dan memperkuat keamanan transaksi keuangan digital.

Penggunaan TTE menawarkan berbagai keunggulan, seperti keamanan yang teruji dan penghematan waktu serta biaya. TTE juga sulit dipalsukan dan memiliki tracking waktu pembubuhan akurat. Langkah ini diharapkan akan membuka peluang bisnis lebih luas, terutama dalam konteks bisnis internasional.

Untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik, penting untuk hanya menggunakan TTE tersertifikasi yang disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar secara resmi. Beberapa di antaranya adalah Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida, yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan OJK.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia semakin berkembang dan masyarakat dapat melakukan transaksi daring dengan lebih aman dan terpercaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here