Marketing.co.id – Berita Digital | Media sosial (medsos) saat ini memiliki pengaruh yang luar biasa. Sejak kemunculannya, internet berevolusi dari cara sederhana untuk berhubungan menjadi sebuah jaringan global yang menghubungkan organisasi, bisnis, dan orang. Singkatnya, media sosial merupakan cara termudah, dan tercepat untuk mengirim dan menerima informasi.
Menurut laporan We Are Social dan Meltwater, pengguna medsos di dunia mencapai angka 5,07 miliar orang pada April 2024. Artinya, 62,6% populasi dunia telah menggunakan medsos. Facebook merupakan media sosial paling banyak digunakan dengan 3,07 miliar pengguna per April 2024, diikuti YouTube (2,5 miliar pengguna), WhatsApp dan Instagram (2 miliar pengguna), dan TikTok (1,58 miliar pengguna).
Meski memiliki banyak dampak positif, popularitas medsos juga memiliki sisi berbahaya bagi anak-anak seperti konten yang bersifat kekerasan dan seksual serta perundungan (bullying). Australia pun berencana melarang anak-anak menggunakan medsos dengan menetapkan batas usia minimum. Perdana Menteri Anthony albanese mengatakan bahwa pemerintahnya akan menjalankan ujicoba verifikasi usia sebelum mengenalkan rancangan undang-undangan usia minimum untuk media sosial tahun ini.
Baca: Dilema Media Sosial
Tidak disebutkan batas usia pasti minimal untuk penggunaan media sosial, namun Albanese mengatakan kemungkinan antara 14-16 tahun. Menurutnya pembatasan usia bermedia sosial diperlukan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik anak-anak.
“Saya ingin melihat anak-anak meninggalkan perangkat mereka dan bermain di lapangan sepak bola, kolam renang dan lapangan tenis,” katanya dikutip dari CNNIndonesia. “Kami ingin mereka (anak-anak) memiliki pengalaman nyata dengan orang-orang nyata karena kami tahu bahwa media sosial menyebabkan kerusakan sosial.”
Australia sendiri merupakan salah satu populasi online terbanyak di dunia. Emat perlima dari 26 juta pendudunya menggunakan media sosial. Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat warga Australia berusia 12 hingga 17 tahun telah menggunakan YouTube dan Instagram.
Banyak yang memperingatkan bahwa larangan bermedia sosial pada anak justru akan mendorong mereka ke aktivitas online diam-diam yang justru dapat memunculkan dampak negatif yang lebih banyak. Para ahli berpendapat bahwa menciptakan ruang online yang lebih aman bagi anak-anak akan menjadi pendekatan yang lebih efektif ketimbang melarang kaum muda menggunakan media sosial.
Managing Consultant Synopsys Software Integrity Group Adam Brown mengatakan, kalau tujuannya untuk membatasi akses ke konten yang tak pantas, mustahil dapat dilakukan sepenuhnya. Terlebih bagi mereka yang sudah ketagihan bermedia sosial, baik anak-anak-maupun dewasa.
Baca Juga: 4 Kontribusi Positif Media Sosial Bagi Masyarakat
“Sebagai orang tua, saya tahu betapa antusiasnya anak-anak saat mengakses media sosial dan kontrol standar pada perangkat tidak cukup efektif bagi orang tua yang ingin mengatur akses ke media sosial. Aplikasi media sosial yang mudah digunakan dan mobile friendly dirancang untuk menarik perhatian. Anak-anak terlalu mudah terjebak dalam kebiasaan buruk dengan media sosial, menghabiskan sebagian besar waktu mereka di depan layar perangkat selulernya,” ujarnya.
Apakah Indonesia akan mengikuti langkah Australia?
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prabu Revolusi kepada DetikInet mengaku telah mengetahui jika Australia tengah merancang aturan untuk membatasi anak remaja mengakses konten medias sosial.
Menurutnya, setiap platform media sosial seperti TikTok, Meta, X, maupun YouTube, memiliki kebijakan masing-masing dalam melakukan moderasi konten negatifnya tidak diakses para penggunakanya.
Baca Juga: Anak Indonesia Sudah Dikenalkan Medsos Sejak Usia 7 Tahun
Prabu mengatakan bahwa salah satu tugasnya adalah menjaga ruang digital tetap sehat. “Semua mesti kita pahami bersama ya tentang bagaimana kita ke depan melihat bahwa ada profil ruang informasi yang harus kita jaga. Sehat ya bukan bersih karena kalau bersih enggak mungkin ya,” katanya.
Seperti diketahui, riset Neurosensum Indonesia Consumers Trend 2021: Social Media Impact on Kids menyebutkan bahwa 87% anak-anak di Indonesia sudah dikenalkan media sosial sebelum menginjak usia 13 tahun. Secara rata-rata, anak Indonesia mengenal media sosial di usia 7 tahun. Sebagai informasi, raksasa media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Facebook, menerapkan batas minimum usia pengguna 13 tahun.
Meski begitu, hasil riset tersebut juga menunjukkan bahwa konten yang bersifat kekerasan dan seksual menjadi kekhawatiran terbesar para orang tua (81%) yang telah mengenalkan media sosial ke anak-anaknya. Perundungan (bullying) di dunia maya turut menjadi kekhawatiran 56% orang tua di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa dampak negatif media sosial secara psikologis lebih mengkhawatirkan dibandingkan efek terhadap kesehatan fisik. Hal tersebut didukung dengan 98% orang tua yang lebih khawatir terhadap tontonan negatif yang berdampak terhadap anak-anak mereka.
Menurut Anda apakah Indonesia harus mengikuti langkah Australia? Beritahu kami dalam kolom komentar, ya!