Kesadaran UMKM Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id –  Selama ini para pengusaha UMKM, mungkin juga Anda,  lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu daripada melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik mereka.

Berdasarkan data pada tahun 2019, baru  sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI dari  64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia.

sosialisasi hak kekayaan intelektual untuk umkm

Angka tersebut sangat rendah. Padahal, pendaftaran perlindungan merek sangat penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai Hak Kekayaan Intelektual sangat disayangkan. Karena, pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjualbelikan kembali menggunakan merek dagang dan jasa pihak ketiga.

Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para pelaku UMKM itu sendiri  karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah  dari produk dan jasa yang mereka jualbelikan.

Baca Juga: Lisensi, Biarkan Merek yang Bekerja untuk Anda

Dalam rangkan meningkatkan daya saing,  nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran produk UMKM, pemerintah memberikan program  peningkatan standarisasi dan sertifikasi produk KUMKM secara gratis. Salah satunya dengan memfasilitasi  pendaftaran  HKI ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  (DJKI) .

Baca Juga: 5 Langkah Agar Ide Bisnis Anda Tak Dicuri

Kementerian Hukum dan Ham Serahkan 118 Sertifikat Hak Merek UMKM

Jumat (17/7/2020) bertempat di Kementerian Hukum dan HAM, dilaksanakan penyerahan 118 Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Momentum ini sebagai upaya meningkatkan daya saing KUMKM sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia agar kepemilikannya tidak disalahgunakan pihak lain.

KemenkopUKM  dalam akun Twitternya mengatakan, sertifikat hak merek bertujuan untuk menjaga agar kepemilikan  produk asli Indonesia tidak disalah gunakan pihak lain, khususnya produk-produk yang akan dieskpor ke luar negeri.

Baca Juga: Inilah Faktor yang Perlu Diperhatikan Sebelum Go Internasional

“Upaya tersebut harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan dalam bentuk Sertifikat merek bagi para pelaku KUMKM di Tanah Air,” tulis KemenkopUKM.

Marketing.co.id | Portal Berita Marketing dan Berita Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here