Marketing.co.id ā Berita Otomotif | Garansi memiliki sumbangsih terhadap keputusan pelanggan membeli mobil karena mengurangi risiko pembelian. Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen.
Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengemukakan ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi. Pertama, tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi.
Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.
Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.
Baca juga: Suzuki Mampu Optimalkan Kecepatan Analisis Teknis Kendaraan Hingga 300%
Suzuki sendiri memberikan jaminan kualitas untuk setiap produknya dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.
Kedua, kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar. Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi.
Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.
Ketiga, kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam. Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
Baca juga:Ā Masa Transisi, Penjualan Suku Cadang Suzuki Kembali Meningkat
Keempat, Ā penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Kelima, suku cadang habis karena pemakaian. Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.
Untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik.
Marketing.co.id: Portal Berita Marketing dan Berita Bisnis