Aturan Penghapusan Usia Pencari Kerja dan Dampaknya bagi Perusahaan
Marketing.co.id – Berita Lifestyle | Pemerintah resmi menghapus aturan mengenai pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif sekaligus mengurangi diskriminasi berbasis usia di pasar tenaga kerja Indonesia.
Seperti diketahui, selama bertahun-tahun banyak perusahaan mensyaratkan usia tertentu dalam lowongan kerja, umumnya 18–35 tahun. Praktik ini kerap menutup peluang bagi pekerja berpengalaman yang masih produktif, tetapi dianggap “terlalu tua” secara administratif.
Dengan terbitnya aturan baru ini, erusahaan tidak lagi diperbolehkan mencantumkan batas usia maksimal atau minimal, kecuali pada posisi tertentu yang memang membutuhkan syarat khusus seperti pekerjaan fisik dengan risiko tinggi.
Dampak penghapusan aturan batas usia pencari kerja bagi dunia usaha
Setidaknya ada 4 dampak bagi dunia bisnis dari aturan penghapusan usia pencari kerja ini, yaitu:
Akses ke Talenta Lebih Luas
Perusahaan kini dapat menjaring kandidat dengan beragam latar belakang usia. Hal ini berpotensi memperkaya perspektif kerja dan meningkatkan kualitas tim.
Pengelolaan SDM Lebih Kompleks
HR harus menyesuaikan strategi manajemen agar dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja lintas generasi. Misalnya, karyawan senior mungkin memerlukan pendekatan berbeda dalam pelatihan teknologi dibandingkan generasi muda.
Biaya Operasional Bisa Meningkat
Perusahaan perlu menyiapkan anggaran lebih untuk program reskilling atau upskilling yang menyasar kelompok pekerja berusia lebih matang. Namun, investasi ini bisa kembali dalam bentuk loyalitas dan stabilitas tenaga kerja.
Budaya Kerja yang Lebih Inklusif
Hilangnya batas usia berpotensi mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih beragam. Perusahaan dapat memanfaatkan kekuatan multi-generational workforce, di mana karyawan muda membawa semangat inovasi sementara yang lebih senior menyumbang pengalaman strategis.
Bagi pencari kerja, aturan ini jelas membuka pintu kesempatan baru. Tidak sedikit profesional di atas usia 40 tahun yang merasa tersisih dari pasar kerja kini kembali memiliki peluang yang lebih adil. Di sisi lain, praktisi HR menekankan pentingnya alat asesmen berbasis kompetensi, bukan usia, untuk memastikan proses rekrutmen tetap objektif dan efisien.
Meski aturan ini disambut positif, implementasinya tidak sederhana. Perusahaan harus menyesuaikan sistem seleksi, evaluasi kinerja, serta paket benefit agar relevan bagi tenaga kerja dengan rentang usia yang lebih luas. Selain itu, stereotipe tentang produktivitas pekerja senior masih menjadi tantangan yang harus diatasi lewat edukasi internal.
Penghapusan aturan batas usia pencari kerja merupakan langkah progresif menuju pasar tenaga kerja yang lebih adil dan setara. Bagi perusahaan, dampaknya tidak hanya sebatas penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kompetensi.