4 Tips Aman Memanfaatkan Pinjaman Online


Marketing.co.id – Berita Financial Services | Kemudahan dalam proses pengajuan membuat banyak masyarakat tergoda untuk memanfaatkan pinjaman online (pinjol).
Namun, banyak orang yang tidak berhati-hati dalam mengukur kemampuannya maupun memilih penyedia pinjaman online sehingga akhirnya terjerat oleh pinjaman online illegal. Baca Juga: Hidup Bebas Utang Apakah Sesuatu Yang Mustahil? 
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online

Pilih Pinjol Legal atau Fintech Lending yang Terdaftar dan Berizin

Masyarakat yang hendak meminjam dana di pinjol terlebih dahulu harus memastikan bahwa perusahaan tersebut legal alias terdaftar dan berizin. Saat ini sangat mudah bagi masyarakat mengecek Pinjaman Online yang legal, misalnya melalui situs www.cekfintech.id  atau dapat memeriksanya dengan mengakses situs AFTECH, AFPI ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: 4 Alternatif Melunasi Utang Secara Bertahap 
Dalam situs tersebut, OJK merilis perusahaan pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin. Selain bisa memeriksa melalui situs OJK, masyarakat juga bisa menghubungi contact center OJK di 157 atau WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
Meminjam Sesuai Kebutuhan
Masyarakat bisa mengajukan pinjaman online yang  benar-benar sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam melebihi kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar. Apalagi, jika tujuan meminjam untuk menutup utang sebelumnya atau gali lobang tutup lobang.

Meminjam untuk kegiatan Produktif

Sedapat mungkin pinjaman dilakukan untuk kegiatan produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya, untuk menambah modal usaha atau mendorong ekonomi keluarga.

Memahami Risiko

Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami risiko, karena pinjaman akan disertakan dengan bunga. Selain itu, ada juga batas waktu peminjaman hingga penagihan bila pinjaman tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Mengatasi Pinjaman Pribadi dengan Konsolidasi Utang 
Intinya, pinjaman online ilegal bisa tetap eksis hingga sekarang tak lepas dari masih adanya masyarakat yang terjebak dan menggunakan layanan tersebut. Melihat mangsa masih bertebaran, tentu saja oknum penyedia layanan ilegal tersebut akan terus memasang jebakan baru dengan cara yang beragam.
Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menyetop pinjaman online ilegal adalah dengan tak menggunakan layanannya lagi dengan cara mengajukan pinjaman online pada layanan yang terdaftar OJK dan di situasi yang mendesak saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here