Sushi Tei Dapat Sertifikasi Halal MUI

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing – Sushi Tei Indonesia, restoran makanan khas Jepang memperoleh sertifikasi halal MUI dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penyerahan sertifikat halal secara simbolis disampaikan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.

Sushi Tei Indonesia
Ka-ki: Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Ms dan Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan

Penyerahan sertifikat halal MUI bersamaan dengan momentum Bulan Ramadhan 2019, di Sushi Tei cabang Lotte Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman para konsumen di Indonesia dalam mengonsumsi makanan khas Jepang.

“Dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, Sushi Tei menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk setiap makanan yang disajikan. Untuk itulah, pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal.” ujarnya.

Sonny menambahkan, restoran yang mulai beroperasi sejak tahun 2003 ini, berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat. “Selain itu, kami berharap dapat berpartisipasi dalam membangun wisata dan gaya hidup halal di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Lukmanul menyatakan, proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguh-sungguhan dari dari perusahaan. Sebab, perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali.

Bahan tersebut akan diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam. “Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi yaitu kategori A” ujar Lukmanul.

Dengan mendapatkan sertifikat halal ini, diharapkan ke depannya masyarakat Indonesia tidak lagi ragu mengkonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei yang sudah tersebar di 10 kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Bali, Makasar, Yogyakarta, Pekanbaru, Batam dan Palembang.

Dalam pengajuan  permohonan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 HQ, 45 outlet, 4 central kitchen, 6 warehouse, serta sebanyak 873 menu. Kesemuanya telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here