Direktorat Jenderal Pajak dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkerjasama dalam pengembangan layanan elektronik guna memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan setoran hingga pelaporan pajak. Kerja sama tersebut meliputi pengembangan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Jakarta, Rabu (18 April 2018).
Herry Sidharta menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk dukungan BNI terhadap program pemerintah dalam meningkatkan layanan penerimaan pajak negara.
Ia menambahkan MoU ini juga sebagai upaya untuk mempermudah proses pembayaran pajak melalui layanan penyetoran pajak secara elektronik. Layanan yang sama juga dikembangkan untuk mempermudah Ditjen Pajak dan wajib pajak dalam menyusun pelaporan pajak. Salah satu layanan yang dikembangkan adalah Kartu Pintar NPWP.
“Untuk mendukung pengembangan Kartu Pintar NPWP, BNI telah mempersiapkan Uang Elektronik BNI atau Kartu TapCash BNI, serta Kartu Combo BNI yaitu gabungan dari Kartu Debit BNI & Kartu TapCash BNI, yang nantinya akan dapat terintegrasi dengan Kartu Pintar NPWP. Dengan demikian, Kartu Pintar NPWP akan memiliki manfaat yang beragam di dalam satu kartu yang sama,” ujar Herry Sidharta.
BNI pada tahun 2017, setoran penerimaan pajak negara sebesar lebih dari Rp 183 triliun dengan slip setoran sebanyak lebih dari 7 juta slip, sedangkan untuk penerimaan negara secara keseluruhan (Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, dan Cukai) yang disetor melalui BNI adalah sebesar lebih dari Rp 271 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak lebih dari 20 juta slip setoran penerimaan negara.
Hernawan