SW Indonesia Kupas Tuntas Isu Perpajakan Terkini

[Reading Time Estimation: 3 minutes]

Marketing.co.id – Berita Marketing | Salah satu komitmen SW Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) adalah melakukan edukasi publik. Dalam seminar hybrid terbaru di Jakarta Barat dan aplikasi zoom, partner dan manager SW Tax Consulting mengupas tuntas enam aturan dan isu terkini perpajakan sekaligus.

Isu-isu tersebut mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/2021 terkait pajak atas dividen, PMK No. 66/2023 terkait pajak atas natura, PMK No.72/2023 terkait pajak atas beban penyusutan dan amortisasi, PMK No.79/2023 tentang penilaian aset tetap untuk tujuan perpajakan, respon cerdas menanggapi SP2DK dan pemeriksaan pajak, dan dampak aturan NPWP 16 Digit (NIK dan NITKU).

Seminar nasional perpajakan kali ini menampilkan format diskusi interaktif dari empat narasumber tanpa moderator. Keempat narasumber tersebut Vonny Huryawanto BKP dan Yohanes BKP sebagai Tax Partner yang memimpin diskusi, didampingi oleh dua Tax Manager yaitu Angelia dan Natalia Christina.

Vonny mengupas tuntas tentang pajak dividen dan pajak natura. Dilanjutkan oleh Angelia yang menguraikan rinci tentang perpajakan atas biaya penyusutan dan amortisasi. Diskusi semakin seru saat Natalia menjelaskan tentang respon cerdas terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak.

Baca juga: Kolaborasi Visa & OnlinePajak Mudahkan Pembayar Pajak dan Tagihan

Sebelum tanya jawab, Yohanes menutup dengan paparan bernas tentang penilaian aset untuk tujuan perpajakan dan ketentuan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku awal tahun 2024.

Vonny menjelaskan pengecualian pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan, sesuai PMK No.18/2021.

“Prinsipnya dividen dari dalam negeri dan luar negeri dapat dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Jenis investasi yang dipilih dapat berupa tabungan, deposito, sukuk, dan obligasi, serta aset investasi lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Vonny.

Vonny juga memaparkan PMK No. 66/2023 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

SW Indonesia
Seminar Perpajakan SW Indonesia

Natura didefinisikan sebagai barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja. “Pemberian bingkisan atau hadiah yang diterima berkaitan dengan perayaan hari raya bukan merupakan objek pajak selama masih dalam Batasan jumlah tertentu. Artinya jumlah maksimal bebas pajak dalam pemberian natura diatur, yang melebihi jumlah maksimal bebas pajak maka kelebihan yang diterima menjadi objek pajak,” lanjut Vonny

Angelia mengulas PMK No. 72/2023 mengenai ketentuan biaya penyusutan aset berwujud dan/atau amortisasi aset takberwujud secara fiscal. Penyusutan bangunan dan amortisasi aset takberwujud yang diperoleh sebelum tahun pajak 2022, dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, dapat menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan mulai tahun pajak 2022 dengan mengajukan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2024.

Sementara Natalia menyoroti bagaimana Wajib Pajak (WP) seharusnya merespon SP2DK dan pemeriksaan pajak. Tujuan penerbitan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan objek pajak serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Natalia menegaskan, WP harus memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penerbitan faktur pajak keluaran, penyimpanan dokumen dan bukti pendukung, ekualisasi pos-pos biaya yang terkena withholding tax, dan merespon permintaan data secara responsif.

Baca juga: Transformasi Pelaporan Pajak melalui Tanda Tangan Digital

“Pemeriksaan pajak dan SP2DK harus direspon positif, profesi konsultan pajak dapat menjadi pertimbangan untuk menghindari sengketa pajak dan/atau inefisiensi pembayaran pajak,” papar Natalia.

Yohanes menjelaskan isu perpajakan terkini terkait perubahan format NPWP menjadi 16 digit, atau yang dikenal NPWP menggunakan NIK atau Format 16 digit pada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Per 1 Januari 2024 akan dilakukan penyelarasan NIK dan NPWP pada WP orang pribadi dalam negeri, sedangkan untuk NPWP WP orang pribadi asing, badan, dan instansi akan ditambahkan angka nol pada NPWP.

Chief Change Management Officer II Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Wawan Juswanto, juga diberi kesempatan untuk berbicara. Wawan memaparkan profesi keuangan di Indonesia dan perannya terhadap keuangan negara.

Wawan mengatakan, konsultan pajak merupakan salah satu profesi keuangan di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, khususnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK).

 

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here