Marketing.co.id – Berita Marketing | Dinas Pertanian (Distan) Gianyar mendorong para petani untuk mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi ini menjamin perlindungan kerugian petani dari kegagalan panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.
“Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya,” kata Mentan SYL, Jumat (7/5).
Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi KUR pertanian. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.
“Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi,” pungkas Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, semua petani bisa memanfaatkan program AUTP ini, sehingga petani bisa nyenyak dan tidur dengan tenang kalau lahan sawahnya terkena banjir, kekeringan dan serangan hama.
“Bayar preminya tiap hektare (ha) hanya Rp 36.000/musim tanam. Jadi, Pemerintah masih mensubsidi Rp 144.000/ha/musim tanam. Kalau petani sudah menjadi peserta AUTP, nanti bisa melakukan klaim apabila sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT),” kata Sarwo Edhy.
Dikatakannya, AUTP merupakan cara Kementan untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.
“Kami harapkan semua petani padi bisa mendaftar sebagai anggota AUTP. Penyuluh bisa menjelaskan ke petani harga preminya murah dan sangat bermanfaat,” ujarnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Distan Gianyar, I Nyoman Budi Hartanto menjelaskan, program AUTP sudah sejak lama digalakkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun petani di Gianyar tidak seluruhnya tertarik mengikuti program ini.
“Di Gianyar tercatat sebanyak 28.343 petani. Tapi belum semua ikut,” jelasnya.
Kepesertaan petani dalam asuransi ini berlaku sekali masa tanam. Iurannya Rp 36.000 per hektare lahan pertanian setiap musim tanam. Pemerintah mensubsidi Rp 144.000.
“Pembayaran premi dilakukan 30 hari sebelum atau setelah masa tanam,” kata dia.
Menurutnya, petani tidak perlu ragu untuk mendaftar AUTP sebagai jaminan perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Sebab sudah pernah dirasakan oleh petani di Kecamatan Tegallalang, Tampaksiring dan Gianyar yang mengalami gagal panen.
“Di Tegallalang pernah terjadi gagal seluas 46,47 hektare. Di Gianyar 1 hektare dan Tampaksiring 3,14 hektare. Sudah dibayarkan klaimnya,” jelasnya.
Oleh karena sudah ikut AUTP, kerugian petani akibat gagal panen ini bisa ditanggulangi. “Per hektare lahan yang gagal panen dapat klaim asuransi Rp 6 juta,” jelasnya.
Sebelum pencairan klaim, kata Budi Hartanto terlebih dahulu dilakukan pengecekan lokasi oleh tim khusus.
“Dari dinas laporkan ke pihak asuransi. Laporan serangan hama, nanti ada tim yang cek ke lokasi. Untuk yang di Tegallalang itu kena serangan blast,” jelas Budi.
Blast ini menyerang padi usia 60 hari. Ciri-ciri nya, tanaman padi tanpa bulir atau buah. Padinya hampa atau puyung. Disebabkan oleh bakteri, jamur dan tikus.
Klaim senilai Rp 6 juta per hektare akan cair jika kerusakan padi ditemukan di atas 75 persen. Jika di bawah persentase tersebut, ada upaya penanggulangan terlebih dahulu.
“Kalau tidak bisa dengan pestisida dan obat Pertanian, baru dapat asuransi,” terang pejabat asal Kecamatan Sukawati ini.
Untuk mengikuti program AUTP, kata Budi, terlebih dahulu harus terdaftar di Kelompok Tani (Poktan). Selanjutnya, Poktan mendaftar ke Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) setempat, nantinya pendaftaran oleh PPL dan PT Jasindo akan melakukan verifikasi teknis. Sesudah itu, penagihan premi, lalu melakukan pembayaran premi dan penerbitan polis AUTP.
Sedangkan langkah untuk mendapatkan klaim di antaranya. Pertama, Poktan melaporkan terjadinya kerusakan ke petugas, dengan catatan umur padi sudah melewati 10 hari dari masa tanam. Kedua, petugas bersama Poktan mengisi form AUTP-6.
Ketiga, petugas bersama PT Jasindo melakukan pemeriksaan. Langkah keempat, pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (Form AUTP-7). Dan yang kelima, pencairan klaim melalui rekening Poktan.
“Jika langkah-langkah tersebut sudah terpenuhi, maka bisa mendapatkan ganti rugi sebesar 6 juta persatu hektarenya,” tambahnya.