MSIG Indonesia Raih Sertifikasi ISO 27001 di HUT ke-45

[Reading Time Estimation: 3 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial Service | MSIG Indonesia meraih sertifikasi ISO 27001. Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan HUT perusahaan ke-45 secara virtual, yang dilaksanakan Kamis (22/10) di kantor MSIG Indonesia Gedung Summitmas 2, Jakarta Selatan.

Sertifikasi ISO 27001:2013 merupakan penilaian standar internasional terhadap sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data yang telah diterbitkan oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commision (IEC).

Lingkup proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data pelanggan untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi MSIG Indonesia yang dipasarkan secara online. Hingga saat ini MSIG Indonesia telah memasarkan beberapa produk asuransi personal secara online, seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan dan asuransi kecelakaan diri.

Baca juga: Alfamart, Ritel Modern Pertama di Indonesia yang Raih ISO 27001  

Sebagai salah satu penyedia produk asuransi yang memasarkan produknya secara online, baik melalui platform e-commerce resmi MSIG Indonesia, MSIG Online (www.msigonline.co.id) maupun melalui rekanan, ISO 2700:2013 menjadi sertifikasi sangat penting bagi MSIG Indonesia. Sertifikasi ini juga sebagai wujud jaminan perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam bertransaksi secara online.

Bernard P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia mengatakan, sertifikasi ISO 27001 merupakan wujud komitmen MSIG Indonesia dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan, terutama ketika mereka bertransaksi produk asuransi MSIG Indonesia secara online dimanapun.

“Pelanggan adalah fokus utama kami selama 45 tahun berdiri di Indonesia, sehingga penetapan standar keamanan dalam tata kelola sistem informasi sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini didasari oleh nilai-nilai perusahaan yang kami junjung tinggi khususnya customer focus akan membantu MSIG Indonesia dalam membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, serta mempertahankan posisi perusahaan kami dan unggul dalam persaingan.”

Pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh sekitar 17 persen atau sekitar 25 juta jiwa. Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, artinya sekitar 64 persen atau sekitar 174,1 juta masyarakat Indonesia menikmati fasilitas internet (Hootsuite, We Are Social).

Asuransi MSIG Indonesia

Perkembangan pesat pengguna internet di Indonesia serta kondisi pandemi COVID-19 secara nasional dan global menyebabkan masyarakat semakin tergantung kepada internet, termasuk sejumlah perusahaan yang terpaksa memberlakukan sistem bekerja work from home, sehingga menyebabkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data semakin besar.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan, bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Baca juga:Ini Penjelasan Telkomsel Terkait Keamanan Data Pelanggan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di awal tahun 2020 yang lalu. RUU PDP ini menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate, UU PDP diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi para pemilik data di tengah maraknya kasus pembobolan data. Ia mengatakan RUU PDP merupakan sebuah kebutuhan di era ekonomi digital dengan penggunaan berbagai aplikasi internet. Kebutuhan tersebut juga semakin nyata dengan maraknya oleh serangan (kebocoran data yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu. Hingga saat ini ada 136 dari 200 negara yang memiliki Undang-Undang PDP.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Berita Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here