Marketing,co.id – Berita Retail | Teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern, dengan berbagai produk elektronik yang memudahkan aktivitas sehari-hari. Namun, di balik manfaatnya, muncul pula tantangan serius terkait banyaknya elektronik bekas yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan The Global E-Waste Monitor yang dirilis oleh United Nations Institute for Training and Research (UNITAR), total elektronik bekas global mencapai 64 juta ton pada tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar 82% dibandingkan tahun 2010.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa pertumbuhan elektronik bekas terjadi lima kali lebih cepat dibandingkan dengan proses daur ulang yang terdokumentasi, memperlihatkan kesenjangan besar dalam pengelolaan elektronik bekas secara global.
UNITAR juga mencatat bahwa pada tahun 2022, jumlah elektronik bekas di Indonesia telah mencapai 1,9 miliar kilogram, atau setara dengan 6,9 kilogram per kapita. Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai penghasil sampah elektronik terbanyak di kawasan Asia Tenggara, dan peringkat keempat di benua Asia.
Sebagai upaya untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 yang salah satunya membahas mengenai sampah elektronik, guna memastikan pengelolaan yang tepat agar tidak merusak lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024, setiap individu yang menghasilkan elektronik bekas diwajibkan untuk mengurangi dan menanganinya secara bertanggung jawab.
Kerjasama SCG dan Mitra 10
Untuk mengurangi sampah elektronik di Indonesia, SCG bersama salah satu perusahaan afiliasinya, Mitra10 (PT Catur Mitra Sejati Sentosa), yang berada di bawah naungan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP), meluncurkan program “Trade-In: Tukar Baru, Tambah Seru!”, sebuah inisiatif yang dihadirkan sebagai solusi nyata dalam mengatasi permasalahan penumpukan elektronik bekas di Indonesia.
Warit Jintanawan, Country Director SCG Indonesia, menegaskan komitmen SCG serta dukungannya terhadap program Trade-In yang diinisiasi oleh Mitra10.
“Kami di SCG meyakini bahwa program Trade-In dari Mitra10 dapat menjadi langkah efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu peningkatan elektronik bekas, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi penumpukan elektronik bekas di tempat pembuangan akhir,” tutur Warit.
Pada program ini konsumen dapat menukarkan barang elektronik lama mereka di 14 toko Mitra10 yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Seluruh barang elektronik yang terkumpul akan dipilah dan dikelola secara bertanggung jawab bekerja sama dengan Rekosistem, selaku recycle partner resmi Mitra10.
Sebagai bentuk apresiasi, pelanggan yang berpartisipasi dalam program ini berhak mendapatkan voucher potongan harga hingga Rp500.000 untuk setiap penukaran produk elektronik lama mereka.
“Program ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendorong penerapan gaya hidup ramah lingkungan, sekaligus bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan elektronik bekas. Melalui program ini, kami berupaya mengurangi jumlah barang elektronik yang berakhir di tempat pembuangan akhir dan mendukung terciptanya sistem pengelolaan elektronik bekas yang lebih berkelanjutan,” ujar Indra Gunawan, Director Mitra10.
Mitra10 menyediakan tiga opsi sistem Trade-In yang fleksibel bagi pelanggan yang ingin menukarkan barang elektronik mereka.
- Mengantar Langsung ke Toko Mitra10: Pelanggan dapat membawa langsung barang elektronik yang ingin ditukarkan ke toko Mitra10 terdekat. Barang yang diserahkan akan ditukarkan dengan voucher potongan harga, disesuaikan dengan jenis produk elektronik yang dibawa.
- Mengunjungi Toko Mitra10: Pelanggan dapat membuat janji temu dengan tim Mitra10 untuk penjemputan barang elektronik langsung dari rumah. Setelah konfirmasi, tim Mitra10 bersama Rekosistem akan datang sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah dijadwalkan.
- Mengisi Formulir Electronic Pickup: Pelanggan juga dapat mengajukan penjemputan barang elektronik melalui formulir daring di tautan http://bit.ly/RekoHouseholdPickup. Setelah seluruh data diisi dan dikirim, tim Rekosistem akan menghubungi pelanggan dan melakukan penjemputan sesuai informasi yang telah dikirimkan.