Marketing.co.id – Artikel Financial Services | Agama Islam mengenal beberapa jenis filantropi yakni zakat, infak, shodaqoh, dan wakaf. Dibandingkan tiga jenis filantropi lainnya, wakaf masih kalah populer di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan adanya persepsi berwakaf harus dalam bentuk aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Karena itu tidak mengherankan jika yang berwakaf biasanya hanya orang – orang tertentu saja.
Pandangan di atas diperkuat dengan hasil riset Nielsen Indonesia tahun 2017, yang menyatakan masih banyak masyarakat yang menggangap berwakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf.
Betulkah wakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan? Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang. Fatwa tersebut antara lain menyebutkan wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Baca juga: Punya Proteksi Asuransi Sekaligus Berwakaf
Berwakaf melalui asuransi syariah
Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi wakaf tunai akan semakin diminati masyarakat Indonesia di tahun 2021. Menurut BWI, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 Triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah yaitu Rp 819,36 miliar. Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi mengenai wakaf, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.
Untuk meningkatkan perolehan wakaf di Indonesia, perusahaan asuransi jiwa memfasilitasi nasabahnya berwakaf dalam bentuk uang. Salah satu perusahaan yang sudah memiiki fitur wakaf pada produknya adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Unit Usaha Syariah (Allianz Life Syariah).
Allianz Life Syariah telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019. Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Wakaf memperluas manfaat asuransi syariah
Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, mengatakan fitur wakaf diluncurkan dengan tujuan mulia memperluas manfaat asuransi jiwa syariah. Manfaatnya bukan hanya dapat dinikmati peserta asuransi jiwa syariah, namun juga masyarakat luas yang bukan peserta asuransi jiwa syariah.
“Sebelumnya ada pertanyaan, asuransi jiwa syariah hanya memberikan manfaat bagi para pesertanya. Bagaimana dengan manfaatnya untuk masyarakat yang bukan peserta asuransi. Dengan adanya fifur wakaf masyarakat luas bisa merasakan manfaatnya,” tutur Yoga saat Media Workshop Mengenal Wakaf Pada Manfaat Asuransi Syariah, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Yoga menegaskan, hadirnya fitur wakaf juga menjadi ciri khas yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Selama ini memang ada kesan di masyarakat, bahwa dari sisi fitur dan manfaat, tak ada perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. “Fitur wakaf ini menjadi salah satu pembeda atau diferensiasi. Orang membeli polis asuransi jiwa syariah dengan niat baik, dan kami mewadahi niat baik mereka dengan fitur wakaf,” imbuh Yoga.
Menurut Hendra Gunawan, Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia, potensi wakaf di Allianz Life Syariah mencapai lebih dari Rp24,8 miliar per 30 Juni 2021. Potensi wakaf ini dihitung dari 298 peserta yang sudah berkomitmen mewakafkan sebagian dari santunan asuransinya. “Dikatakan potensi karena memang di dalam program asuransi jiwa syariah nilai wakafnya belum diwakafkan, nanti akan menjadi nilai yang sebenarnya ketika peserta meninggal dunia,” tuturnya.
Baca juga: Asuransi Syariah Bisa Dinikmati Semua Kalangan
Hendra menjelaskan, berwakaf melalui fitur wakaf AlliSya Protection Plus pada hakekanya peserta sedang merencanakan wakaf dengan cara mencicil. Dengan demikian peserta yang ingin berwakaf tidak harus menunggu memiliki aset atau dana yang besar. Selain itu, wakaf peserta yang disalurkan melalui pengelola wakaf atau Nazhir, akan dikumpulkan dengan dana wakaf dari peserta lainnya, sehingga nilai semakin besar.
“Dulu ada anggapan perlu harta yang cukup jika ingin berwakaf, secara finansial harus kuat, karena wakaf nilainya harus besar, misal ingin bangun masjid minimal Rp1 miliar, atau lahan untuk wakaf harus luas. Ini yang menjadi penghambat wakaf bisa berkembang,” papar dia.
Berikut ilustrasi perhitungan berwakaf melalui AlliSya Protection Plus. Katakanlah usia peserta 36 tahun dengan kontribusi bulanan Rp 500,000. Nilai wakaf yang dipilih adalah 20% dari Santunan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB dan 10% dari potensi Nilai Dana Investasi.
Manfaat perlindungan yang diterima berupa Santunan Asuransi Jiwa Dasar Rp. 375,000,000, Santunan Asuransi Penyakit Kritis (CI100) Rp.150,000,000, Santunan Asuransi Cacat Tetap Total (TPD) Rp. 150,000,000, serta Santunan Asuransi Jiwa & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (ADDB) Rp. 150,000,000.
Adapun nilai wakaf yang diasuransikan yakni 20% dari total Santuan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB (Rp. 375,000,000 + Rp. 150,000,000): Rp. 105,000,000 dan 10% dari potensi Nilai Dana Investasi (contoh asumsi return rendah 5%: Rp 49,701,000) Rp. 4,970,000. Dengan demikian total nilai wakaf mencapai Rp. 105,000,000 + Rp. 4,970,000 = Rp. 109,970,000.
Uang wakaf dari peserta AlliSya Protection Plus selanjutnya disalurkan ke lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam acara Media Workshop ini, salah satu lembaga pengelola wakaf yang bermitra dengan Allianz, yakni I-wakaf, hadir untuk memberikan informasi seputar wakaf, manfaatnya bagi masyarakat dan implementasinya melalui berbagai program wakaf. I-wakaf sendiri berdiri sejak 2016 dan memiliki 4 (empat) payung program, yakni Wakaf Uang, Wakaf Program Sosial, Wakaf Produktif dan Wakaf Proyek.
“Sebagai lembaga Nazhir, kami terus berkomitmen untuk dapat mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai amanah dan syariat. Kami mendukung penuh inisiatif dari Allianz Life Syariah untuk mengenalkan wakaf melalui asuransi yang juga dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas,” tutur Mohamad Yusuf, Direktur I-wakaf.
Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Bisnis