Asuransi Syariah Bisa Dinikmati Semua Kalangan

Marketing.co.id – Berita Digital & Techno | Meskipun produk keuangan asuransi syariah bersumber dari nilai-nilai syariat Islam, namun sebagai sistem dan solusi keuangan, asuransi syariah dapat dinikmati semua kalangan. Terkait hal ini Hendri Tanjung, Anggota Badan Wakaf Indonesia & Wakil Direktur Pascasarjana UIKA Bogor memiliki pengalaman menarik.

Suatu ketika Hendri berbincang-bincang dengan seorang agen asuransi di Medan yang sukses menjual asuransi syariah. Ternyata agen tersebut seorang non Muslim. “Dari produk asuransi yang dijual  60% merupakan asuransi syariah, hanya 40% produk asuransi konvensional,” kata Hendri saat media gathering virtual, Selasa (27/4).

Hendri menjelaskan, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional unsur riba. Riba adalah tambahan dari setiap pinjaman utang yang diberikan, yang dipersyaratkan didepan, atau jika terjadi perpanjangan jatuh tempo. “Riba asuransi konvensional terletak di keuntungan investasi yang diperoleh dari suku bunga.

Mengomentari produk asuransi syariah yang memiliki fitur wakaf, Hendri menyebutnya sebagai investasi dunia akhirat. Benefit dari proteksi asuransi berguna sebagai investasi di dunia, sedangkan wakaf akan bermanfaat di akhirat, karena pahalanya akan terus mengalir meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Baca juga: Punya Proteksi Asuransi Sekaligus Berwakaf

Produk asuransi syariah yang non ribawi memang bersikap inklusif, yakni bermanfaat bagi umat Islam dan kalangan di luar Islam. Rosyida Rivai, Head of Syaria AXA Financial Indonesia menjelaskan sederetan manfaat asuransi syariah. Manfaat tersebut mencakup sebagai dana persiapan masa depan, mengakumulasi aset/kekayaan, dana pendidikan, dana kesehatan, dana perjalanan ibadah haji, dana sosial (wakaf), dan dana warian.

Untuk diketahui,  asuransi syariah tidak bertransaksi dan berinvestasi pada instrumen yang tidak jelas akadnya (gharar), spekulatif dan memiliki potensi merugikan salah satu pihak. Kemudian, prinsip asuransi syariah berdasar pada hukum Islam, oleh karena itu produk asuransi syariah tidak menginvestasikan dananya dalam bisnis yang mengandung riba (berbunga) dan hal lain yang diharamkan atau dihindari dalam Islam seperti alkohol, rokok, insitusi keuangan konvensional dan bisnis lainnya yang masuk kategori non halal.

Baca juga: Sambut Pemulihan Ekonomi, Danamon dan MAMI Beri 3 Solusi Investasi

AXA Financial Indonesia telah memperkuat produk asuransi syariah dengan fitur wakaf. Sejak diluncurkannya fitur Wakaf pada tahun 2019, AXA Financial Indonesia mengembangkan inisiatifnya dengan memberikan sosialisasi wakaf melalui asuransi syariah kepada beberapa penggerak wakaf dari lembaga/organisasi Muslim di Indonesia seperti MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kalisa IPB. Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dalam meningkatkan pemahaman bahwa berwakaf dapat dilakukan sejak muda dan dengan cara yang mudah.

AXA Financial Indonesia
Sharia Media Workshop AXA Financial Indonesia

Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pontesi keuangan syariah yang begitu besar. Per tahun 2020, data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (2020) melaporkan bahwa asuransi syariah berkontribusi sebesar 84,39% dengan total aset kelolaan sebesar 80,98%. Sementara tingkat penetrasi asuransi syariah masih tergolong rendah, yaitu baru mencapai 1 persen (data OJK per Juli 2020).

Hal tersebut menunjukkan masih besarnya kesempatan bagi pelaku usaha, terlebih bagi perusahaan asuransi untuk turut menggarap dan berkontribusi dalam pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2021 mendatang.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.