Saturday, June 22, 2024
HomeDIGITAL & TECHNOLOGYMengukur Dampak Starlink Masuk Indonesia, Yay or Nay?

Mengukur Dampak Starlink Masuk Indonesia, Yay or Nay?

[Reading Time Estimation: < 1 minute]

Marketing.co.id – Berita Technology | Polemik kehadiran Starlink di industri teknologi Indonesia masih menjadi isue yang menarik untuk dikaji. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.

Hal tersebut mengemuka dari Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan dalam diskusi Selular Business Forum di Jakarta pada Rabu (12/6/24).

“Dulu industri telekomunikasi menghadapi OTT (Over The Top) seperti Netflix dkk yang langsung masuk menumpang di jalur internet yang infrastrukturnya telah dibangun industri telekomunikasi. Kini masuk Starlink yang tentunya akan berdampak ke industri telekomunikasi serta daya beli masyarakat,” ungkap Uday Rayana, CEO Selular sekaligus moderator acara diskusi.

Falatehan mengatakan, “Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink.”

“Kominfo tidak ingin ada perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi yang ada di Indonesia, makanya hingga saat ini tarif Starlink masih terus kami awasi,” tambah Falatehan.

Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Goppera Panggabean melihat bahwa dampak masuknya Starlink di Indonesia harus memberikan manfaat bagi penciptaan industri dan pasar baru untuk menciptakan lapangan kerja baru.

“Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupata memberikan solusi dengan menggandeng stakeholder,” ungkapnya.

Di sisi lain, Jerry Mangasas Swandy, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia berharap pemerintah dapat adil terhadap Starlink karena pelaku penyelenggara jaringan telekomunikasi, selama ini sudah mematuhi peraturan yang berlaku.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Teuku Riefky mengatakan, “Terkait masuknya Starlink, jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T, maka aturan yang sama juga diberlakukan untuk Starlink.”

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular