Marketing.co.id – Berita Digital & Tech | Beberapa tahun terakhir, sektor kesehatan di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi. Perubahan ini mencakup penerapan rekam medis elektronik, pertukaran data pasien melalui jaringan digital, penggunaan tanda tangan elektronik dalam proses administrasi, hingga perizinan kesehatan. Namun, perkembangan ini juga membawa berbagai risiko, terutama berkaitan dengan kebocoran data pribadi dan pemalsuan rekam medis.
Menurut Data Breach Investigations Report (DBIR), industri kesehatan menduduki peringkat ketiga dalam jumlah kebocoran data di seluruh dunia. Informasi medis dan data pribadi pasien adalah informasi yang sangat sensitif dan rentan terhadap perubahan yang tidak sah. Oleh karena itu, diperlukan sistem keamanan digital yang akurat dan legal untuk menjaga keamanan data di sektor kesehatan.
Salah satu solusi yang muncul adalah penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Tanda tangan elektronik memungkinkan penggunaan dokumen legal dalam sektor kesehatan, terutama dalam implementasi rekam medis elektronik, tanpa perlu menggunakan kertas. Hal ini tidak hanya meningkatkan keamanan data tetapi juga memungkinkan adopsi konsep “paperless office” secara sempurna.
Aries Kusdaryono, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan dalam Seminar dan Workshop PSE Lingkup Privat dan Tanda Tangan Elektronik untuk Sektor Kesehatan pada tanggal 21 September, “Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh penyelenggara layanan kesehatan akan menghemat biaya, waktu, dan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan.”
Implementasi sertifikat elektronik dalam sistem kesehatan dapat digunakan dalam berbagai layanan online, termasuk asuransi kesehatan, rekam medis elektronik, layanan farmasi, dan banyak lagi. Penggunaannya mendapatkan perlindungan hukum, yang mengamankan akurasi identitas yang ditandatangani, serta keutuhan dan keaslian dokumen elektronik yang terkait.
Sati Rasuanto, Co-Founder dan President VIDA, mengungkapkan, “VIDA mendukung penuh transformasi digital di sektor kesehatan, salah satunya melalui sosialisasi kepada komunitas belajar Rekam Medis Elektronik (RME) yang merupakan program kerjasama dengan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) dan Digihealth. Penyedia layanan digital kesehatan dan pasien tidak perlu merasa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dari VIDA akan memberikan kemudahan dan keamanan dalam digitalisasi dokumen yang berhubungan dengan pasien, dokter, dan rumah sakit itu sendiri.”
Sebagai PSrE di Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, VIDA memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat keamanan yang tinggi untuk tanda tangan elektronik. Keselarasan antara kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan tanda tangan elektronik dapat mendukung industri kesehatan dalam menyelenggarakan sistem dan transaksi digital yang aman dan bertanggung jawab bagi semua pihak.
Dengan semakin berkembangnya transformasi digital dalam sektor kesehatan Indonesia, penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Hal ini bukan hanya sebuah terobosan teknologi, tetapi juga sebuah solusi yang mendukung perwujudan sistem kesehatan yang modern dan terpercaya.