Marak Bank Digital, Waspadai Identity Fraud

Marketing.co.id  –  Berita Digital & Techno | Lahirnya Bank Digital yang menawarkan kemudahan akses untuk membuka rekening baru, mengelola tabungan, hingga melakukan berbagai macam transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang bank semakin menjamur di tengah pandemi.

Di tengah penggunaannya yang terus meningkat, risiko keamanan data masih menjadi salah satu kekhawatiran baik dari pengguna maupun pelaku industri sendiri. Salah satunya risiko identity fraud, dimana riset pada tahun 2021 (FICO, Consumer Survey Indonesia) menunjukkan sebanyak 1 dari 11 konsumen di Indonesia mempercayai bahwa identitas mereka telah dicuri dan digunakan oleh orang yang tidak berhak untuk membuka rekening perbankan atau jasa keuangan lainnya. Disisi lain, konsumen khususnya generasi digital savvy terus menuntut layanan digital yang mudah digunakan dan cepat diakses tanpa proses yang berlama-lama.

Menurut Rasuanto, Co-Founder dan CEO VIDA, proses verifikasi nasabah sangat krusial, terlebih pada bank dan jasa keuangan digital dimana semua proses dapat dilakukan tanpa tatap muka dan dukungan kantor cabang.

“Dengan adanya inovasi teknologi, keamanan dan user experience yang seamless dapat berjalan beriringan sehingga mendorong hadirnya digital trust, atau kepercayaan pengguna dan meningkatkan penggunaan platform digital,” ucapnya.

Baca juga: Pegadaian Dukung Penegak Hukum Tangani Kasus Fraud

Selain alasan regulasi, riset FICO, Consumer Survey Indonesia 2021 menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia (71%) menyadari bahwa pembuktian identitas perlu dilakukan untuk melindungi mereka. Akan tetapi, berbagai survei nasabah di Eropa dan AS menunjukkan bahwa proses verifikasi yang terlalu lama akan mendorong calon nasabah baru yang digital savvy meninggalkan proses.

Sebagai contoh, sebanyak 24% konsumen Gen Z di Eropa meninggalkan proses onboarding atau pada proses verifikasi bank digital karena durasi yang terlalu lama. Lebih dari 20% nasabah di Amerika Serikat juga menyatakan menunggu proses verifikasi identitas juga menjadi penyebab dari batalnya pengajuan nasabah di aplikasi perbankan.

Sebagai penyedia identitas digital di Indonesia, VIDA menghadirkan layanan identitas digital berbasis sertifikat elektronik yang ditujukan untuk melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnis para mitra secara cepat dan efisien, melalui verifikasi identitas, tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga layanan otentikasi lainnya.

“Dengan sertifikat elektronik, VIDA mendorong hadirnya layanan verifikasi identitas yang tak hanya aman, namun juga mudah digunakan, dengan proses yang efisien sehingga dapat mendorong tumbuhnya bisnis. Hal ini sejalan dengan value yang VIDA bawa sejak kami berdiri yakni speed, scale, dan secure.” jelas Sati.

Sertifikat Elektronik dalam Gengaman
Sertifikat Elektronik dalam Gengaman

Penggunaan verifikasi identitas secara online atau e-KYC ini telah hadir sebelum datangnya bank digital, bermula dengan penerapan prinsip “Know Your Consumer”, yang ditujukan untuk mencegah risiko kejahatan seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Lahirnya proses verifikasi identitas secara online atau e-KYC ini adalah kelanjutan dari konsep KYC tatap muka tersebut, yang kini telah diakui oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dan juga didorong oleh Pemerintah melalui UU ITE sejak 2008.

Baca juga: Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat, Tapi …

Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 1 Ayat 9, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas, dan menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

PSrE seperti VIDA dapat memberikan jaminan keamanan selama proses e-KYC dengan memberikan dan melakukan audit terhadap sertifikat elektronik, sekaligus menerbitkan, memverifikasi, memvalidasi identitas digital, serta menjadi penjamin keaslian identitas digital.

“Secara sederhana, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang dapat membuktikan identitas seseorang dan dapat memvalidasi tanda tangan elektronik, sehingga informasi yang ditandatangani secara elektronik dijamin dalam berbagai aspek,” jelas Sati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.