Layanan First Media Tak Terkait Gugatan PT First Media Tbk

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Terkait laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan, bahwa pada tanggal 2 November 2018, sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt (“Gugatan TUN”).

Terkait, gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan. Hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang atau brand First Media –  yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Seperti diketahui, PT First Media Tbk (KBLV) adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz (”Perseroan”).

Sedangkan, layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid  Fiber Coaxial (“HFC”) yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (“FTTH”) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

Lebih lanjut, KBLV adalah perusahaan yang berbeda dengan Link Net sehingga tidak berpengaruh terhadap layanan Link Net dengan brand bernama First Media yang mengoperasikan layanan TV berbayar dan unlimited broadband internet via kabel.

Oleh karena itu, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here