Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Badan tentang Penerapan Algoritme Kriptografi

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kamis (21/11) lalu mengadakan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Badan tentang Penerapan Algoritme Kriptografi. Acara dilaksanakan di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Anton Setiyawan. Konsultasi publik dihadiri kalangan internal BSSN, sektor pemerintah, sektor infrastruktur kritikal nasional serta pelaku ekonomi digital.

Badan Siber dan Sandi Negara

Anton mengatakan, penggunaan teknologi sudah sedemikian luas dan menyangkut ke semua aspek. Namun, di sisi lain ancaman terhadap tata kelola dan sistem teknologi juga meningkat. Karena itu, penerapan Algoritme Kriptografi menjadi keharusan bagi semua penyelenggara sistem elektronik.

“Hari ini kami mendengar saran, masukan, dan kritikan dari para penyelenggara sistem elektronik untuk memperbaiki regulasi tentang Penerapan Algoritme Kriptografi. Tujuan dasarnya memberi perlindungan kepada pelaku ekonomi digital di Indonesia,” jelas Anton ketika membuka acara.

Sementara itu, Baderi, Kasubdit Proteksi Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik BSSN menuturkan, konsultasi publik ini bertujuan membangun awareness mengenai regulasi Algoritme Kriptografi. Sementara bagi perusahaan yang sudah mengadopsinya dapat menjadi rujukan, apakah penerapan Algoritme Kriptografi di perusahaan atau institusi mereka sudah tepat atau sesuai standar BSSN.

“Tujuan akhirnya untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis. Pemerintah tidak bisa berdiri di satu pihak saja. Data pribadi milik konsumen yang diminta oleh pelaku ekonomi digital harus dilindungi, perlindungannya dengan menggunakan Algoritme Kriptografi,” tegas Baderi.

Menurut Retno Artinah Suryandari, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, Algoritme Kriptografi memiliki empat fungsi, yakni menjaga kerahasiaan data, menjaga integritas data, menjamin otentitas data, serta nir penyangkalan. “Terkait nir penyangkalan, tidak akan menimbulkan penyangkalan, baik dari sisi pemberi informasi maupun penerima informasi.”

Algoritme Kriptografi merupakan suatu prosedur perhitungan yang dirumuskan dengan baik dan berhubungan dengan aspek keamanan informasi seperti kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal data atau informasi. Algoritme Kriptografi digunakan dalam proses enkripsi atau penyandian untuk mengubah suatu teks terang yang dapat dibaca dan memiliki arti menjadi suatu teks sandi yang apabila dibaca tidak memiliki arti sama sekali.

Dalam organisasi atau bisnis, Algoritme Kriptografi dan enkripsi banyak digunakan pada layanan sistem elektronik, seperti sistem login, penyimpanan password dan data dalam data base, transportasi data antara klien dan server website, dan layanan lainnya yang membutuhkan pengamanan data. Sementara dalam kehidupan individu, Algoritme Kriptografi dan enkripsi banyak digunakan sebagai pengamanan pesan singkat berbasis data (chat) dan surat elektronik (email) yang disediakan oleh masing-masing penyedia layanan.

Wildan, Staf Puskajibang Tekkamsisan BSSN menambahkan, Algoritme Kriptografi bukan hanya berguna untuk menyembunyikan informasi, tapi juga melindungi dan memproteksinya. “Selain menjaga keamanan data, Algoritma Kriptografi juga untuk menjaga integritas data, sehingga data tidak bisa diubah oleh mereka yang tidak berwenang,” ungkapnya.

Perlu diketahui Rancangan Peraturan Badan tentang Penerapan Algoritme Kriptografi diharapkan selesai pada akhir tahun 2019. Selanjutnya, pada tahun 2020, BSSN akan menggelar program kerja Penerapan Algoritme Kriptografi dengan berpatokan pada Rancangan Peraturan Badan ini. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.