Izin Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Semakin Dipermudah

0
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Otomotif | Menghadapi krisis lingkungan, energi listrik menjadi pilihan. Kendaraan berbasis energi listrik saat ini pun mulai diminati. Namun untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kehadiran SPKLU yang berfungsi sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik akan memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka. Kabar baiknya, kini izin usaha SPKLU makin dipermudah dan dapat dilakukan secara otomatis.

Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) diluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara otomatis melalui Sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

Baca juga: Kawasan Superblok Thamrin Nine Sediakan Infrastruktur Charging Station Mobil Listrik

Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari tiga kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM. KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA,  serta ESDM tentang kebijakan energi listrik.

Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru – Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistim OSS RBA.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Peluncuran Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA

Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini kegiatan SPKLU menjadi kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah. Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet.

Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya, yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan berusaha. Dengan demikian, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.

Baca juga: (Foto) MoU Hyundai dengan Lippo Malls Hadirkan SPKLU di 52 Pusat Perbelanjaannya

Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA – Service Level Arrangement waktu layanan paling lama dua jam.