ELSAM: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

[Reading Time Estimation: 3 minutes]

Marketing.co.id – Berita Digital | Proses penggunaan data semakin meningkat di masa pandemi Covid-19. Hampir seluruh aktivitas harus bermigrasi ke digital. Mulai dari perekonomian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, berkomunikasi, bahkan beribadah. Keterlibatan berbagai pihak dalam pemrosesan data telah memuat tanggung jawab pengendali dan pemroses data pribadi.

Meski demikian, kebocoran data acapkali terjadi sehingga kasus pemanfaatan data pribadi semakin meningkat. Kondisi yang serba digital ini pun membuat Indonesia berada dalam kondisi urgensi untuk memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi sangat mendesak. Karena itu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi perlu segera disahkan.

Baca Juga: Perlukah Mengunggah Gambar Pribadi ke Internet

Hal itu  terungkap dalam penelitian Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang melakukan sampel di empat wilayah smart city yaitu DKI Jakarta, Kota Padang, Kota Surabaya, dan Denpasar. Karakteristik smart city yang interkoneksi untuk peningkatan layanan publik dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan adanya data insentif atau pengumpulan dan pemanfaatan data dengan skala masif.

“Jadi kami menilai bahwa sosialisasi dalam peningkatan kapasitas perlu ditingkatkan. Bagaimana data pribadi bukan kepemilikan tapi juga Hak Asasi Manusia bahwa subjek data memiliki kendali penuh atas datanya. Sehingga dapat menciptakan ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih masif di Indonesia,” kata peneliti ELSAM Lintang Setainti dalam Katadata Virtual Series bertajuk ‘Identifikasi Kebutuhan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi’ pada Selasa (16/3).

Perlindungan Data Pribadi sudah mendapat dukungan dari pemerintah untuk segera diimplementasikan. Namun memang perlu waktu untuk mendapatkan keputusan yang satu persepsi antara regulasi pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Perindungan Data Pribadi Mutlak Diperlukan

“DPR dan Pemerintah sama-sama sepakat urgensi RUU ini dan kita sangat membuthkannya saat ini. Intinya soal hak dan kewajiban kami sudah sepakat. Dari masing-masing Fraksi di Komisi 1 tentunya masing-masing punya masukan dan maka itu memerlukan waktu,” kata Christina Aryani anggota Panja RUU PDP Komisi 1 DPR RI di acara yang sama.

Dalam mengimplementasikan menjaga data pribadi, menurut Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtias, ada peluang yang dibawa Pelindungan Data Pribadi (PDP) sehingga kemudian dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan regulasi yang komprehensif.

“Kalau memiliki perlindungan data pribadi yang memadai itu akan membantu usaha untuk bersaing karena data pribadi diperlukan untuk evaluasi pada industri. Level berikutnya bukan mengontrol data sebanyak-banyaknya tapi bisa melindungi data sebaik-baiknya, karena sudah mendapat data pribadi, kepercayaan bisa dibangun dengan adanya akselerasi, memastikan juga pengendali data untuk patuh,” jelasnya.

Baca Juga: Pengguna Khawatir Kemanan Data Pribadi, Fintech Harus Mampu Menjawab

Tantangan yang perlu dihadapi dalam pengembangan PDP adalah meningkatkan literasi digital. Menurutnya, baca tulis dan bisa memainkan gadget sudah tidak cukup di zaman teknologi ini. Pengetahuan tentang menjaga data pribadi secara digital perlu dipahami untuk menjaga keamanan.

“Literasi digital sangat dibutuhkan. Sekarang kita harus tahu etiket, hak dan kewajiban, dan bisa melindungi pihak lain,” ungkap Yuliana.

Hal yang sama juga dilakukan Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, terdapat kondisi yang harus dibenahi dalam meningkatkan literasi digital. Pemerataan PDP pada seluruh Indonesia, direncanakan dengan road map dan mengembangkan standar kompetensi pada lembaga online.

“Harus kita bagi target-targetnya pada setiap tahun. Tahun berikutnya akan terbit jumlah lembaga yang tersertifikasi untuk menjangkau kebutuhan data first officer yang dibutuhkan daerah tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Kompetisi di Bisnis Data Semakin Panas!

Tidak hanya menggaungkan literasi digital pada penggunanya saja, produk digital juga perlu memberikan edukasi kepada penggunanya. Pengguna dan produk digital harus berharmonisasi dalam melindungi data. Menurut Chief of Public Policy and Government Gojek, Dyan Shinto Nugroho, perusahaan digital tidak henti untuk terus memberikan edukasi kepada penggunanya.

“Digital literasi paling penting. User harus sadar bahwa mereka terlindungi, memastikan two way verification sangat penting, jangan bagikan PIN pada pihak lain. Itu terbukti, dengan adanya two way verification laporan account take over itu turun 90%,” katanya.

Ia menambahkan, dari angka tersebut membuktikan edukasi melalui platform digital juga cukup efektif. Tidak hanya pengguna, para driver juga diberikan edukasi agar memahami betapa pentingnya data mereka. Ketika hal itu sudah dimengerti maka mereka tidak akan dengan mudahnya memberikan data pada sembarang pihak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here