Marketing.co.id – Berita Financial Service | Warga Jakarta kini semakin mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah secara non-tunai tanpa harus keluar rumah dan antre. Melalui kolaborasi GoPay dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, warga bisa membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.
Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak.
Baca juga: Gencar Promo, ShopeePay Jadi Rising Star
“Karena kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini.”
Budi melanjutkan, hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah.
“Kami berharap kerja sama kami dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan,” tutur Budi.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, berharap kerja sama ini mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial.
Sambutan positif juga disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari. Tsani mengatakan, Pemprov DKI gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi.
Baca juga: Minat Publik Mengakses Layanan Tekfin Meningkat
“Tak hanya itu, kerja sama ini juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di saat PSBB yang kembali diberlakukan seperti sekarang ini. Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.
Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Berita Bisnis