Awas! Jeratan Pinjol Ilegal, Berikut 3 Tips Memilih Pinjaman Online

[Reading Time Estimation: 2 minutes]
Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho membagikan tip aman dari jeratan pinjaman online ilegal
Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho

Marketing.co.id – Berita Financial Services | Hingga Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Pinjol Ilegal Tak Kunjung Terberantas

Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab yang membuat masyarakat terjebak dengan janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam.

Baca Juga: Upaya Aftech Memberantas Pinjaman Online Ilegal

Untuk membantu masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjaman online illegal, Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips agar masyarakat mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan aplikasi multiguna Mantis guna menghindari risiko buruk ke depannya.

Cek legalitas si pemberi kredit

Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.

Cek suku bunga dan biaya-biaya lainnya: masuk akal atau tidak

Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya. Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.

Selektif terhadap layanan yang ditawarkan

Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati  dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.

Selain poin-poin di atas, Felix Nugroho pun menyarankan agar masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut. “Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix dalam siaran pers.

Itulah 3 tips aman dari jeratan pinjaman online illegal. Apakah Anda memiliki tips lain? Beritahu kami dalam kolom komentar!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here