Masih Kerap Mengancam, Ini 3 Alasan Utama Pinjaman Online Ilegal Tak Kunjung Terberantas

Marketing.co.id – Berita Fiancial | Seiring dengan semakin populernya layanan keuangan berbasis digital berupa pinjaman dana secara online, layanan pinjaman online ilegal juga terus menjamur. Hal ini tentu saja membuat manfaat pinjaman online sebagai salah satu alternatif mengatasi masalah keuangan mendesak bagi kalangan masyarakat yang tak mampu mengakses pinjaman konvensional menjadi ternoda.

Dibandingkan dengan pinjaman di bank atau koperasi, pinjaman online memang memiliki kelebihan berupa proses pengajuan yang ringan dan juga praktis. Cukup dengan melampirkan beberapa data pribadi saja, seperti, KTP, NPWP, dan slip gaji, pengajuan pinjaman online bisa disetujui. Tidak heran banyak perusahaan fintech yang berlomba-lomba berusaha menyediakan layanan pinjaman online terbaik untuk pasar Indonesia.

Sebenarnya, aktivitas jasa keuangan di Indonesia yang juga termasuk di dalamnya fintech penyedia pinjaman online telah mendapatkan pengawasan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki tugas untuk menutup aktivitas jasa pinjaman online palsu dan ilegal, serta memberikan izin usaha pada fintech yang murni menjalankan bisnis tersebut sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Bahkan, setiap tahunnya, OJK selalu aktif menutup hingga ribuan entitas pinjaman online cepat cair ilegal. Akan tetapi, penindakan yang sudah dilakukan dalam kurun waktu bertahun-tahun tersebut tak efektif mencegah aplikasi pinjol ilegal untuk terus bermunculan.

Lalu, kenapa layanan pinjaman online ilegal ini terasa begitu sulit untuk bisa dimusnahkan kendati berbagai upaya telah dilakukan? Berdasarkan analisa penindakan serta layanan pengaduan OJK, disinyalir terdapat 3 alasan utama pinjaman online ilegal tak kunjung terberantas, berikut di antaranya.

  • Tingkat Literasi Finansial Masyarakat Rendah

Alasan pertama dan utama yang menyebabkan kasus pinjol ilegal masih menjamur hingga saat ini adalah tingkat literasi keuangan masyarakat terbilang masih rendah. Hal tersebut juga berimbas pada investasi dan pengelolaan keuangan yang tak maksimal.

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK tahun 2019 lalu, tingkat literasi finansial masyarakat Indonesia masih berada di angka 38 persen. Hal ini tak sebanding dengan tingkat inklusi finansial yang telah mencapai angka 78 persen. Dalam kata lain, masyarakat mampu mengakses berbagai layanan jasa keuangan, namun pengetahuan dan pemahaman terkait finansial masih belum memadai.

Tak sedikit kalangan masyarakat yang tak memahami konsep penting dalam keuangan, seperti, underlying investasi atau ke mana uang sebaiknya diinvestasikan. Beberapa kalangan juga tak begitu memahami konsep bunga majemuk atau compound interest, korelasi antara risiko dan imbal hasil dalam berinvestasi, dan sebagainya. Dengan mengesampingkan risikonya, masyarakat umumnya gampang terbuai dengan iming-iming imbal hasil selangit.

  • Banyak Oknum yang Menyalahgunakan Perkembangan Teknologi

Bukan hanya karena tingkat literasi keuangan yang rendah oleh masyarakat, alasan selanjutnya mengapa pinjaman online ilegal sulit diberantas adalah karena adanya oknum yang salah memanfaatkan kemajuan teknologi. Di antara banyaknya cara memanfaatkan kemajuan teknologi, mereka memilih untuk menawarkan layanan pinjaman online ilegal.

Entitas-entitas seperti inilah yang akan terus menciptakan replikasi layanan atau situs kredit online palsu dan menjebak masyarakat awam. Di sisi lain, pihak Otoritas Jasa Keuangan juga kesulitan menindak oknum tersebut karena keberadaan kantor fisik serta server sistemnya berlokasi di luar negeri. Dalam kata lain, penindakan hukum pun nyaris tidak mungkin untuk dilakukan.

Salah satu modus yang dilakukan oleh oknum tersebut juga bisa melalui sewa sebuah ruko, namun memiliki lingkup operasi sangat luas. Hal ini disebabkan karena layanan digital tersebut bisa dioperasikan secara lintas batas.

  • Kecenderungan untuk Tak Waspada dalam Memilih Layanan Pinjaman Online

Terakhir, kecenderungan masyarakat yang tak bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan menjadi alasan terakhir mengapa pinjaman online ilegal senantiasa bermunculan setiap harinya.

Godaan untuk meraih kekayaan ataupun keuntungan besar tanpa kerja keras dan minim risiko sering kali menjadi alasan mengapa tak sedikit orang yang terjebak pada aktivitas keuangan abal-abal ini. Tak hanya terjadi pada mereka yang memiliki literasi keuangan rendah, sikap gelap mata ini juga kerap terjadi pada mereka yang mempunyai tingkat pendidikan tinggi.

Di samping itu, masyarakat juga kerap tak memperhitungkan beban cicilan pinjaman online yang mampu diatasi oleh keuangan. Tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman dengan nominal yang jauh melebihi batas kemampuan finansialnya.

Bahkan, OJK pernah mendapatkan laporan seseorang memiliki beban kredit online dari 10 fintech sekaligus. Saat cicilan pinjaman online ilegal tak mampu dilunasi, beban bunga dan denda keterlambatan akan terus membengkakkan tagihannya. Alhasil, utang pun semakin mustahil untuk dilunasi dan terjadilah proses penagihan oleh debt collector yang mengganggu serta mengarah ke arah premanisme.

Hanya Ajukan Pinjaman Online yang Terdaftar OJK dan di Situasi Mendesak Saja

Intinya, pinjaman online ilegal bisa tetap eksis hingga sekarang tak lepas dari masih adanya masyarakat yang terjebak dan menggunakan layanan tersebut. Melihat mangsa masih bertebaran, tentu saja oknum penyedia layanan palsu tersebut akan terus memasang jebakan baru dengan cara yang beragam. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menyetop pinjaman online ilegal adalah dengan tak menggunakannya layanannya lagi dengan cara mengajukan pinjaman online pada layanan terdaftar OJK dan di situasi yang mendesak saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.