APSI Dukung Kebijakan Pengendalian IMEI

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Digital & Technology | Kebijakan pengendalian IMEI yang telah diberlakukan sejak 15 September 2020 lalu mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI tersebut karena meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang semakin meningkat.

Ketua Umum APSI, Hasan Aula. Foto: Ist.

Dalam diskusi yang digelar oleh Indonesia Technology Forum pada Rabu (7/12/22) lalu, Ketua APSI, Hasan Aula mengemukakan, “Sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk ilegal HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai yang ada di seluruh Indonesia. Harga produk-produk HKT terbaru yang dikeluarkan secara resmi juga tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk ilegal.”

“Selain potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif lainnya yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara,” lanjut Hasan.

Sementara itu, Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran HKT yang tidak teregistrasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan Permendag Nomor 25 tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia serta Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Gembong mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terpadu secara langsung bekerja sama dengan tim dari KEMKOMINFO, KEMENPERIN, DITJEN BEA dan CUKAI, ROKORWAS PPNS BARESKRIM POLRI dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Hingga saat ini Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI. Kemendag juga membuka saluran pengaduan yang dapat diakses melalui website.

Secara terpisah, Taufiq CH,SH,MH seorang praktisi hukum mengatakan bahwa pelaku penjual ponsel black market (ilegal) akan mendapat ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ponsel ilegal mungkin lebih terjangkau tapi jika digunakan akan timbul rasa was-was. Oleh karena itu, belilah ponsel yang telah memiliki IMEI resmi dan tentunya bergaransi.

Marketing.co.id: portal berita marketing dan bisnis

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here