Marketing – Gunakan ponsel resmi bukan ponsel ilegal sesuai dengan IMEI yang telah didaftarkan ke Kementerian Perindustrian. Jargon ini terus digaungkan menyusul kebijakan ponsel original yang sesuai dengan IMEI pasca ditandatangani oleh tiga menteri (Menkominfo, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan). Sosialisasi terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak yang berkaitan seperti saat digelar mini talkshow yang dilaksanakan oleh Indonesia Technology Forum di Jakarta, Kamis (27/02/20). Sosialisasi IMEI terkait peraturan bahwa setelah tanggal 18 April 2020, semua ponsel yang ilegal tidak dapat lagi digunakan. Sosialisasi ini menyasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal menjadi lebih efektif. Disisi lain, industri terkait semakin bertumbuh dan lebih kompetitif serta berdaya saing.
Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, mengatakan saat ini kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. hal tersebut kami lakukan demi memastikan bahwa pada saatnya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan lancar tanpa ada kegaduhan. Semua ponsel legal sudah harus didaftarkan oleh produsen dan importir jadi tidak ada pendaftaran secara individual.
Senada dengan Janu, Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom yang hadir di acara ini menambahkan, kebijakan ini harus dirasakan betul oleh konsumen tanpa ada yang keberatan. Setelah peraturan sebelumnya yang dirasa menyulitkan sehingga banyak konsumen yang keberatan, semoga dengan peraturan baru ini semua pihak mendapat manfaatnya. Sebagai salah satu operator telekomunikasi, hal ini tidak berpengaruh karena kebanyakan bundling produk yang dilakukan merupakan produk yang legal sesuai dengan persyaratan Kemenperin.
“Berdasarkan pengamatan APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini. Konsumen sudah mulai mencari ponsel dari pedagang resmi. Tidak lagi mencari barang BM. Aturan validasi IMEI ini semoga berjalan mulus dan tidak membuat konsumen takut membeli smartphone baru, sehingga anggota kami juga tetap dapat berbisnis dengan baik. Adanya Sibina (sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Sistem yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian tersebut akan mendeteksi jika perangkat memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar. Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin) diharap juga akan lebih memudahkan bagaimana status ponsel kita”. tutur Syaiful Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI.
“Know Your Mobile“, ketahui ponsel anda sesuai IMEI sehingga aman digunakan untuk berkomunikasi. Kemenperin menyediakan situs yang memudahkan konsumen untuk mengecek apakah ponsel kita legal atau tidak melalui http://imei.kemenperin.go.id