Marketing.co.id – Berita Technology | Isu mengenai RT/RW net ilegal beberapa tahun terakhir ini kembali mencuat. RT/RW net ini seperti dua sisi mata uang yang berbeda. Di satu sisi membantu pelanggan menikmati internet untuk sekeluarga dengan hanya mengeluarkan uang Rp100 ribu per bulan. Namun di sisi lain menjamurnya ISP ilegal menjadi permasalahan karena disinyalir tidak membayar layanan sambungan fiber to the home (FTTH).
Apalagi saat ini pemerintah tengah mencanangkan kecepatan internet di Indonesia minimal 100 Mbps. Hal ini disebabkan karena kecepatan internet Indonesia masih jauh tertinggal dari negara tetangga.

“RT/RW net perlu juga untuk meratakan jaringan internet terutama di pelosok daerah yang belum terjangkau oleh ISP, supaya masyarakat juga melek internet. Tetapi yang mengkhawatirkan ini adalah maraknya reseler yang tidak berizin alias ilegal,” ujar Zulfadly Syam, Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di tengah diskusi “Darurat RT/RW Net Ilegal Tanggung Jawab Siapa” yang diselenggarakan Selular Tech, berlangsung pada Selasa (8/10/24) di Jakarta.
Sejumlah pelaku FTTH telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net Iegal. Hasil penelusuran yang berupa pemakaian internet tidak wajar tersebut menjadi pemicu perusahaan menerapkan kebijakan batas pemakaian wajar atau fair usage policy (FUP) kepada konsumennya.
“APJII selalu melakukan sosialisasi supaya RT/RW Net yang sebelumnya “mencuri” bisa jadi reseller yang benar. Kami edukasi mulai dari perizinan hingga lainnya sehingga tidak illegal lagi,” tambah Zulfaldy. “Dari puluhan ribu yang ilegal ini, akhirnya ada lima ribu yang statusnya jadi reseler yang sudah mengantongi izin,” lanjutnya.
Dari sisi konsumen, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan RT/RW Net ilegal ini justru merugikan. “Harusnya konsumen berhak mendapatkan kecepatan internet yang stabil, minim gangguan, dan layanan pelanggan yang responsif, namun alih-alih demikian, konsumen malah mengalami gangguan, bahkan hingga tidak dapat berselancar dengan mudah di dunia maya,” pukasnya.
“Jadi saran kami, pilihlah layanan yang berizin resmi bukan ilegal dan tidak tergiur harga yang murah,” kata Heru. “Kami mendorong supaya Asosiasi mengajak yang ilegal ini menjadi legal dengan memberikan sanksi jika masih menjadi ilegal,” lanjutnya.
Kominfo melalui Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dany Suwardany mengatakan, “Tahun 2023, Kominfo menindak195 pelaku, di mana 77 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan, sedangkan118 pelaku tidak terbukti. Di tahun 2024 ini, Kominfo juga menindak 111 pelaku usaha serta 51 sudah terbukti dan telah dilakukan tindakan.”
“Mendapat masukan dari APJII, pada tahun 2019, Kominfo telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Kominfo nomor 19 yang juga mengatur tentang reseller. Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal,” jelas Dany.