Upaya Pemerintah Hentikan Peredaran Barang Bajakan

Marketing.co.id – Berita Digital I Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan. Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran. Saat ini, ada lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com dan Shopee.
prediksi tokopedia
Adapun komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Maklum saja, maraknya barang bajakan yang beredar di Indonesia membuat Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas, misalnya dengan menggandeng pihak swasta, baik usaha offline dan usaha online.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.
“Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku,” tutur Ari.
Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia. Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI.
Selain itu, Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya. Hal ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya.
Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.
Berdasarkan data di microsite Tokopedia ini, sepanjang tahun 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek/prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI. Sementara, platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui Perjanjian Kerja Sama Seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.
Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020. Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).
Tentunya, status ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.