Marketing.co.id – Berita Digital & Techno | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak berbasis teknologi supaya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
Salah satu terobosan inovatif yang dihadirkan adalah penggunaan tanda tangan digital (digital signature) dalam pembuatan dan pelaporan SPT secara online. Dengan tanda tangan digital, proses penandatangan dokumen menjadi lebih cepat, aman dan sah di mata hukum.
Menurut Pasal 60 PP No. 71 Tahun 2019 terdapat dua jenis tanda tangan elektronik (e-signature), yaitu Pertama, Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. E-signature jenis ini bisa didapatkan dengan berbagai cara, misalnya dengan menggambar tanda tangan pengguna terlebih dahulu di atas selembar kertas, lalu ambil fotonya dan menempelkannya di dokumen digital yang perlu ditandatangani.
Kelebihan e-signature jenis ini, tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun dan secara garis besar sudah menunjukkan keabsahan dokumen tersebut. Hanya saja kekurangannya adalah, kekuatan hukum tanda tangan elektronik jenis ini lemah karena meskipun dokumennya sah, pihak pengadilan nantinya tidak akan bisa membuktikan keotentikan dokumen tersebut dan tidak bisa memastikan kalau dokumen tersebut tidak diubah (diedit).
Kedua, Tanda tangan elektronik tersertifikasi atau digital signature. Sertifikat inilah yang kemudian merekam riwayat perubahan terakhir dokumen tersebut dan memastikan bahwa dokumen tersebut otentik, sehingga kekuatan hukum dokumen yang ditandatangani menggunakan metode ini jadi lebih kuat.
Penggunaan digital signature dalam dokumen keuangan, seperti dokumen pajak merupakan transformasi digital yang sangat penting. Sebab dalam digital signature sudah ada sertifikat yang merangkum rincian data pembubuhan tanda tangan di atas dokumen tersebut. Apalagi, biasanya digital signature juga sudah dilengkapi dengan tingkat keamanan yang tinggi, sehingga dokumen lebih aman dari peretasan.
Untuk mendapatkan digital signature ini, penguna harus menggunakan aplikasi khusus yang sudah dipercayai oleh Kominfo sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Salah aplikasi Privy dari PT Privy Identitas Digital yang sudah diakui sebagai PSrE dengan nomor SK Nomor 2 Tahun 2023, dimana digital signature dari sudah sah dimata hukum di Indonesia dan memiliki kualitas keamanan yang lebih baik.
Privy bekerja sama dengan (DJP) telah menghadirkan aplikasi tanda tangan digital untuk mengurus dokumen pelaporan pajak. Dengan aplikasi ini, pengguna bisa melakukan berbagai kegiatan perpajakan, seperti mengisi E-Bupot dan E-Faktur dengan lebih mudah.
Keuntungan dalam Pelaporan Pajak
1. Praktis dan rapi
Keuntungan pertama menggunakan digital signature dalam proses pelaporan pajak adalah praktis dan rapi. Dengan digital signature, yang perlu dilakukan adalah menempel gambar tanda tangan Anda yang sudah tersimpan di aplikasi PSrE ke SPT lalu mengunggahnya ke sistem milik DJP.
Hal ini tentu berbeda jika hanya menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sebab harus mengambil foto spesimen tanda tangan terlebih dahulu, mengeditnya supaya tampak lebih rapi baru menempelkannya ke SPT online. Jika hanya perlu membayar pajak satu tahun sekali, mungkin hal ini tidak masalah, namun lain halnya jika pelapor adalah pemilik badan usaha yang harus membayar pajak, seperti pajak PPh setiap bulannya.
2. Mudah dan cepat
Dengan digital signature seperti Privy, pengguna bisa menerima tanda tangan atasannya saat itu juga meskipun beliau sedang berada di luar kota atau bahkan di luar negeri. Sebab, dengan menggunakan aplikasi ini, tinggal mengirimkan dokumen yang harus ditandatangani secara online dan menerimanya secara real time. Jadi, tidak perlu lagi menunggu sehari dua hari atau bahkan seminggu untuk mendapatkan pengesahan dari atasan.
3. Memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa adanya sertifikat digital pada digital signature dapat membuktikan bahwa dokumen dan tanda tangan tersebut otentik, tidak diubah mendadak atau hal-hal lain yang bisa menyebabkan adanya penyangkalan (repudiasi) terhadap keabsahan dokumen tersebut. Dengan demikian, kekuatan hukum digital signature relatif lebih kuat dibandingkan dengan tanda tangan elektronik biasa.
4. Keamanan terjamin
Berbeda dengan sertifikat dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, tanda tangan dan sertifikat digital diamankan menggunakan metode enkripsi-dekripsi selayaknya aset kripto. Dalam proses enkripsi, tulisan dan gambar dalam dokumen SPT akan diubah menjadi gambar atau kode numerik yang hanya bisa dipecahkan oleh mesin tertentu.
Gambar dan kode ini kemudian akan kembali menjadi tulisan dan gambar biasa ketika DJP sebagai penerima dokumen tersebut menerimanya (dekripsi). Dengan demikian, selama proses pengiriman hingga penerimaan, dokumen yang dikirimkan akan aman dari peretasan (hacking).
Hal ini ditambah dengan untuk masuk ke aplikasi digital signature ini, pengguna harus memasukkan username dan password, sehingga tentu tidak sembarang orang bisa mengaksesnya. (AM)