Marketing – PT Tamasia Global Sharia, startup penyedia jasa transaksi jual beli fisik emas digital telah mengurus izin guna memenuhi Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 yang ditetapkan pada Februari 2019 menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital yang juga bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan industri perdagangan fisik emas digital di Indonesia.
Menurut peraturan Bappebti, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu: keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, minimal permodalan, dan penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus
Co-Founder & CEO Tamasia Muhammad Assad mengungkapkan, sebagai penyelenggara investasi fisik emas digital pihaknya siap mematuhi regulasi pemerintah untuk terus menjaga kepercayaan para pelanggan. “Tidak lama lagi kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Semua proses jual beli emas yang dilakukan di aplikasi Tamasia sangat mudah melalui teknologi, aman secara hukum dan berasaskan prinsip syariah yang transparan,” tuturnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menerangkan, peraturan tersebut memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital di Indonesia. Investasi lewat platform digital lanjutnya semakin digemari masyarakat karena mudah dan praktis. “Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan masyarakat dalam kegiatan investasi fisik emas digital,” tegas Sahudi.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang menjelaskan, peraturan Bappebti dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka, memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun futures, serta menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka. “Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia,” kata Stephanus.

Kewajiban Pedagang Fisik Emas Digital
Emas digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual beli emas digital dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website. Walaupun transaksi dilakukan secara digital, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi para pedagangnya. Pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus yang rencananya akan dibangun di Indonesia pada tahun depan.
Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan paling lambat 8 Februari 2022. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal harus mencapai Rp100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.
Tamasia berkomitmen menciptakan sarana investasi fisik emas digital yang aman, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Pelanggan dapat melakukan jual beli emas Logam Mulia Antam mulai dari Rp10.000 yang akan dikonversikan dengan gram sesuai dengan harga emas saat itu. Tamasia bekerja sama dengan Antam Emas juga memfasilitasi pelanggan untuk mencetak emas dengan pilihan ukuran 1, 5, 10, 25, 50, 100 gram. Emas tersebut dapat dikirimkan langsung ke alamat pelanggan.