Menurut data pencarian Lamudi, sebagian besar warga negara asing di Indonesia mencari properti di Banten.
Hal ini tidak mengherankan, mengingat akses dari daerah ini menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat mudah.
Selain itu, pengaruh Eropa sisa peninggalan zaman Kolonial Belanda juga masih sangat kental terasa di sini.
Sedangkan di posisi kedua dipegang oleh daerah Jakarta Timur dan Surabaya berada di posisi ketiga.
Managing Director Lamudi Indonesia, Steven Ghoos mengatakan mengatakan perubahan aturan perundang-undangan real estate yang ditanda-tangani Presiden Jokowi pada 22 Desember tahun lalu disambut baik oleh ekspatriat dan investor asing.
Tentunya, perubahan tersebut akan berdampak baik pada perkembangan pasar real estate di 2016. āSalah satu hambatan utama untuk ekspansi dalam bidang real estate adalah pembatasan kepemilikan untuk warga asing,āā katanya.
Dengan adanya perubahan tersebut, kini warga asing berhak memiliki rumah dan apartemen pribadi mereka. Izin tersebut berlaku untuk 30 tahun namun dapat diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun, dengan total 80 tahun.
Hukum kepemilikan properti oleh warga asing ini juga menetapkan bahwa jika pemilik tidak lagi tinggal di Indonesia, mereka harus melepaskan atau mengalihkan hak kepemilikan tersebut.
Jika dalam satu tahun hak milik belum dilepaskan atau dialihkan, maka negara berhak untuk melelang properti tersebut.
Aturan ini bisa mendorong kepemilikan untuk apartemen mewah seharga 10 milyar Rupiah.
Komunitas real estate yakin perubahan aturan ini dapat menjadi sebuah kekuatan pendorong untuk kebangkitan sektor real estate yang tidak mencapai target pada tahun 2015.