Sequis Financial dan Bank CTBC Indonesia Luncurkan Q Payor Rider & Q Hospital Rider

Sequis Financial dan Bank CTBC Indonesia
Peluncuran Q Payor dan Q Hospital Rider -Kika atas Presiden Direktur Sequs Financial dan Presiden Direktur Bank CTBC Indonesia Iwan Satawidinata

Marketing.co.id – Berita Financial Services | PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) dan PT Bank CTBC Indonesia (Bank CTBC) meluncurkan 2 produk rider (asuransi tambahan) baru, yaitu Q Payor Rider dan Q Hospital Rider. Peluncuran produk baru bancassurance ini dilakukan secara virtual oleh Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah dan Presiden Direktur Bank CTBC Indonesia Iwan Satawidinata. Turut menyaksikan Sales Director Sequis Financial Rizal Prajuga dan Retail Banking Executive Director Bank CTBC Indonesia Bambang Simmon Simarno.

Peluncuran kedua produk ini diyakini dapat memperkuat sinergi dan memberikan manfaat bagi kedua perusahaan, yakni mendorong peningkatan premi baru bagi Sequis Financial dan mendukung penjualan produk bancassurance di Bank CTBC. Adapun Sequis Financial dan Bank CTBC telah menjalin kerja sama sejak September 2018.

Optimisme tersebut disampaikan Edisjah. Menurutnya, jalur pemasaran produk asuransi melalui perbankan atau bancassurance merupakan salah satu kanal distribusi asuransi yang berkontribusi kuat saat pandemi dan masih memiliki prospek cerah pada masa mendatang. Kedua produk ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah Bank CTBC sebagai pelengkap portofolio proteksi dan investasi nasabah.

“Q Payor Rider dan Q Hospital Rider merupakan asuransi tambahan dari dua produk yang sudah ada dan dipasarkan melalui bancassurance, yaitu Q Life Legacy dan Q Protection yang diluncurkan pada 2018. Kami meyakini bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk meluncurkan kedua rider sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan asuransi jiwa & kesehatan. Sebab risiko mengalami sakit & meninggal dunia saat pandemi covid-19 sangat besar sehingga nasabah Bank CTBC dapat melindungi kebutuhan masa depan dan keluarganya melalui kedua produk ini,” sebut Edisjah.

Sejalan dengan Edisjah, nada optimis juga diungkapkan oleh Iwan Satawidinata. Ia pun meyakini kerja sama ini dapat semakin berkembang hingga beberapa tahun mendatang. “Pandemi adalah tantangan bagi setiap industri. Namun, kami bersikap positif dengan menjadikan tantangan sebagai jalan berinovasi dengan meluncurkan produk baru yang dapat dimanfaatkan nasabah kami yang membutuhkan proteksi kesehatan. Kedua produk ini akan melengkapi portofolio produk asuransi yang sudah ada di Bank CTBC sehingga tenaga pemasar kami semakin bersemangat untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan berasuransi yang segmentasinya bervariasi,” ujar Iwan.

Kedua rider secara resmi dipasarkan di seluruh kantor pemasaran Bank CTBC yang tersebar di seluruh Indonesia oleh staf Bank CTBC Indonesia dan didukung oleh Insurance Specialist Sequis Financial. Kedua produk dapat dinikmati oleh nasabah lama (existing) dari Bank CTBC yang telah memiliki polis asuransi Q Life Legacy atau Q Protection maupun nasabah baru.

Mengakhiri sambutannya, Edisjah menyampaikan bahwa Sequis Financial berkomitmen untuk menyediakan sebuah one stop solution bagi para nasabah perbankan sehingga mereka dapat berinvestasi sekaligus mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko hidup melalui produk-produk asuransi jiwa & kesehatan yang berkualitas.

Q Hospital Rider merupakan asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kesehatan termasuk penyakit kritis yang berlaku di seluruh dunia. Produk ini terdiri dari 4 pilihan plan kamar rumah sakit hingga 2 tempat tidur dan wilayah proteksi mencakup hingga Asia termasuk Asia Tenggara (kecuali Singapura). Adapun batasan biaya pertanggungan tahunan mencapai hingga 15 Milyar. Khusus bagi nasabah premium yang memiliki kebutuhan spesifik hingga harus melakukan pengobatan di luar negeri tersedia fasilitas perlindungan di seluruh dunia.

Q Payor Rider merupakan asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan berupa pembebasan pembayaran premi (Premium waiver) apabila Pemegang Polis terkena risiko penyakit kritis maupun meninggal dunia saat masa pembayaran premi sehingga nasabah tidak perlu khawatir terkait dengan pembayaran premi ketika terjadi risiko.

Kelebihan lainnya, nilai premi berlaku sama untuk jenis kelamin pria dan wanita (unisex). Premi dihitung berdasarkan usia masuk dengan batasan usia masuk Tertanggung (sebagai Pemegang Polis) adalah usia 17 s/d 60 tahun dengan Masa Pembayaran Premi & cara pembayaran premi mengikuti ketentuan polis dasar.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.