Sejumlah Pemilik Rusun Campuran Thamrin City Sambut Pergub no 70 tahun 2021

Marketing.co.id – Berita Retail & Property | Sejumlah pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya pergub no 70 tahun 2021. Pergub ini diharapkan menjadi payung hukum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) ke depan, setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.

PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang  dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City. Pengurus – pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum. Namun seiring waktu kerap timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan, karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.

Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di jakarta,  sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya utk mengambil alih pengelolaan rusun.

Baca juga: Kuartal I 2021, Minat Beli Apartemen Lebih Tinggi daripada Sewa

“Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta Para Pembeli yang nantinya akan menjadi Pemilik Bersama rumah susun,” ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni apartmen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lanjut Dedy, memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu. Untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Thamrin City
Thamrin City

“Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi di dibeberapa Rusun baik Hunian maupun campuran,” jelas Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar.

Para pemilik/pedagang Thamrin City seyogyanya memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City.

Baca juga: Intiland Gelar Topping Off Tower City57 Apartemen Fifty Seven Promenade

Dalam kesempatan terpisah salah satu pemilik kios Dedy F Syukur menyampaikan pandangannya, bahwa mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidaklah mudah karena perlu didukung kemampuan managemen kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni, apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

“Saya berharap semua pihak yang terlibat berupaya sehingga terwujud keadilan dalam pengelolaan Thamrin City. Adil bukan berarti harus sama rata, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional sesuai kapasitasnya,” pungkas Dedy.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.