Saatnya Bikin! Paspor Masa Berlakunya 10 Tahun

0
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Marketing | Akhirnya Paspor RI lebih lama masa berlakunya menjadi 10 (sepuluh) tahun. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi memberlakukan aturan ini mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Hal ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Antrian penumpang yang baru pulang dari luar negeri, di depan loket imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta. Foto: Istimewa.

Adapun biayanya masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,-. untuk paspor biasa elektronik. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10) mengatakan, “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal pemberlakuan. Kami mohon dukungan dan masukan selama masa transisi ini agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Marketing.co.id: Portal berita Marketing dan Bisnis.