Resmi Luncurkan Golden Visa, Pemerintah Berharap Mudahkan Investasi WNA

0
Golden visa memungkinkan WNA untuk mendapatkan izin tinggal yakni paling lama 5 atau 10 tahun, untuk melakukan penanaman modal investasi
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial Services | Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi meluncurkan golden visa pada hari Kamis (25/07/2024) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Presiden Jokowi mengungkapkan rasa bahagianya terhadap antusiasme warga negara asing yang mendaftar golden visa. Golden visa ini nantinya dapat mempermudah warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia, terutama untuk mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Hari ini kita akan meluncurkan layanan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia,” kata Bapak Jokowi, Kamis (25/07/2024.

Baca Juga: KISI Asset Management Luncurkan Strategi Investasi untuk Semester Kedua Tahun 2024

Apa Itu Golden Visa Indonesia? 

Dikutip dari situs resmi Imigrasi Indonesia, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, golden visa memungkinkan WNA untuk mendapatkan izin tinggal yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal investasi, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Presiden Menghimbau Golden Visa Bukan Untuk WNA Berbahaya!

Dalam pidatonya, Presiden menghimbau agar golden visa tidak diberikan pada WNA berbahaya. Penerimanya harus diseleksi secara ketat. Jokowi menekankan hanya good quality travelers atau orang asing berkualitas saja yang bisa mendapatkan golden visa untuk bisa mendapatkan izin menetap selama 5-10 tahun.

Tapi ingat, ini hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar diseleksi. Benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” tegas Jokowi.

Baca Juga: KISI Tawarkan Fleksibilitas Investasi Bagi Investor Pemula

Jokowi meminta agar golden visa banyak disosialisasikan sehingga menjangkau investor dan talenta top dari seluruh dunia. Jokowi juga berharap duta besar negara-negara sahabat bisa mempromosikan golden visa ke warga negaranya.

Sebelumnya, kebijakan golden visa diharapkan bisa menarik WNA untuk berinvestasi ke IKN. Persyaratan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan dari minimal US$ 25 juta atau Rp 392,5 miliar menjadi US$ 5 juta atau setara Rp78,5 miliar untuk masa tinggal selama lima tahun.