Protokol Kesehatan Lotte Shopping Avenue

Marketing.co.id Berita Retail | Menjelang re-opening pada 15 Juni 2020,  Lotte Shopping Avenue telah melakukan persiapan sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah, mulai dari memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu masuk sebelum memasuki area mal.

Kemudian membatasi jumlah pengunjung sebesar 50% dari kondisi normal, menyediakan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, hingga perubahan jam operasional menjadi jam 11.00-20.00

Jung In-ho, General Manager Lotte Shopping Avenue, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menerapkan konsep “new normal”  dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah menjelang dibukanya kembali Lotte Shopping Avenue.

Beragam upaya persiapan telah dilakukan mulai dari general cleaning seperti pengecekan, pembersihan, hingga penyemprotan menggunakan disinfektan.

“Tidak hanya itu, pengaturan jarak antrian pada titik yang rawan antrian seperti meja kasir, depan pintu lift, escalator sudah kita terapkan serta kesiapan lainnya seperti menyediakan hand sanitizer di setiap lantai” ujarnya.

Selain itu, menempelkan tanda pengingat berupa stiker agar pengunjung selalu menjaga jarak di titik-titik tertentu seperti dikasir, dilobby juga diantrian depan lift.

Bagi tenant di Lotte Shopping Avenue diwajibkan untuk melakukan general cleaning seperti pembersihan secara menyeluruh yang mencakup penyemprotan disinfektan secara berkala untuk area dinding, gagang pintu, keranjang belanja, serta area umum yang sering tersentuh.

Selanjutnya melakukan pest control, menyediakan hand sanitizer ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau, mengatur dan menjaga jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan.

Tenant pun harus menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi pelanggan dan karyawan, memasang stiker tanda untuk jaga jarak pada area antrian seperti kasir dan fitting room, serta mengatur jalur masuk dan keluar agar terpisah.

Persiapan yang tak kalah penting, tenant harus melakukan pengecekan terhadap produk dan barang jual berupa suplai yang mencukupi, pengecekan tanggal kadaluarsa produk/bahan baku makanan, juga pengecekan terhadap equipment (jalur telepon, mesin EDC) agar berjalan dengan normal.

Setiap karyawan tenant juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, sarung tangan,  dan disarankan untuk lebih sering mencuci tangan dengan sabun, dan menggunakan face shield selama bekerja.

Sementara bagi tenant F&B diwajibkan untuk mengurangi kapasitas kursi untuk makan ditempat dengan memasang tanda jaga jarak, menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan dari proses pengolahan sampai penyajian sesuai dengan standarisasi hygiene.

Marketing.co.id | Info & Portal Berita Marketing dan Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.