Pro dan Kontra Integrasi NIK dan NPWP, Konsultan Asing Bilang akan Berdampak Positif

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Marketing | Pemerintah Indonesia telah mengumumkan transisi dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai langkah terbaru dalam upaya memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Perubahan ini tentunya akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak individu maupun badan usaha di seluruh Indonesia.

Memiliki konsultasi pajak sebagai salah satu layanan, Grant Thornton Indonesia justru melihat transisi ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Pandangan kami dalam melihat perubahan ini adalah sebagai bagian dari upaya positif pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak,“ ujar Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia. “Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efisien, baik bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.”

Baca juga: Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Yuk Kenali Uji Emisi Mobil

Sejak diimplementasikan secara resmi per 1 Juli 2024, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Meskipun terdapat pro dan kontra, Grant Thornton Indonesia mendukung penuh kebijakan ini dengan melihat lebih banyak manfaat positif yang bisa diperoleh dari langkah ini. Grant Thornton Indonesia merangkum beberapa dampak signifikan kebijakan ini bagi wajib pajak individu maupun badan usaha:

Bagi wajib pajak individu, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah proses administrasi perpajakan. Integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan. Selain itu, wajib pajak individu tidak perlu lagi mengurus pendaftaran NPWP secara terpisah, karena NIK yang dimiliki sudah berfungsi sebagai NPWP.

Sementara itu, bagi badan usaha, transisi ini menuntut penyesuaian dalam sistem administrasi internal. Badan usaha harus memastikan bahwa data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem perpajakan yang baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Integrasi NIK dan NPWP
Ilustrasi: DJKN.kemenkeu.go.id

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Selain itu, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Baca juga: Pajak dari Jual-Beli Kripto Mencapai Rp798,84 Miliar

Berikut langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri NIK menjadi NPWP:

  • Buka situs djponline.pajak.go.id

  • Masukkan 15 digit NPWP

  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai

  • Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”

  • Masukan 16 digit NIK sesuai KTP

  • Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”

  • Logout/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi

  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

  • Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here